MPR: Negara Tak Boleh Tunduk Lawan Mafia Tanah
Rabu, 15 Desember 2021 - 21:49 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan negara tidak boleh tunduk dan berkawan dengan mafia tanah. Foto/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan negara tidak boleh tunduk dan berkawan dengan mafia tanah . Persoalan mafia tanah di Indonesia dinilainya tidak bisa diselesaikan secara parsial, apalagi mengedepankan ego sektoral di antara cabang-cabang kekuasaan negara dan pemerintah.
Kata Basarah, kejahatan atas tanah adalah kejahatan berjamaah yang terstrukur, sistematis dan massif. “Data Badan Pertanahan Nasional membuat kita kaget, terdapat 242 kasus mafia tanah sejak tahun 2018 hingga 2021,’’ kata Ahmad Basarah dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).
Dia menambahkan, karena kejahatan atas tanah adalah kejahatan berjamaah yang terstrukur, sistematis, juga massif, penanganannya juga harus dilakukan secara lintas sektoral dan menyeluruh, baik dari tingkat satuan pemerintahan terkecil, PPAT/notaris, BPN, penegak hukum, hingga pengadilan. Menurut dia, sebaik apa pun sistem yang dibuat jika tidak didukung oleh semangat penyelenggara negara/pelayanan publik yang baik dan profesional, mafia tanah akan tetap merajalela.
Baca juga: Sepanjang 2021, Polri Tetapkan 61 Tersangka Kasus Mafia Tanah
“Kuncinya terletak pada semangat para penyelenggara negara. Jika mereka bermental penjahat dan korup, maka permasalahan mafia tanah di Tanah Air tidak akan pernah ada habisnya,” tegas Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Kata Basarah, kejahatan atas tanah adalah kejahatan berjamaah yang terstrukur, sistematis dan massif. “Data Badan Pertanahan Nasional membuat kita kaget, terdapat 242 kasus mafia tanah sejak tahun 2018 hingga 2021,’’ kata Ahmad Basarah dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).
Dia menambahkan, karena kejahatan atas tanah adalah kejahatan berjamaah yang terstrukur, sistematis, juga massif, penanganannya juga harus dilakukan secara lintas sektoral dan menyeluruh, baik dari tingkat satuan pemerintahan terkecil, PPAT/notaris, BPN, penegak hukum, hingga pengadilan. Menurut dia, sebaik apa pun sistem yang dibuat jika tidak didukung oleh semangat penyelenggara negara/pelayanan publik yang baik dan profesional, mafia tanah akan tetap merajalela.
Baca juga: Sepanjang 2021, Polri Tetapkan 61 Tersangka Kasus Mafia Tanah
“Kuncinya terletak pada semangat para penyelenggara negara. Jika mereka bermental penjahat dan korup, maka permasalahan mafia tanah di Tanah Air tidak akan pernah ada habisnya,” tegas Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Lihat Juga :