Gatot Nurmantyo Gugat PT 20%, Mahfud MD Bilang Begini
Rabu, 15 Desember 2021 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya menyebut MK sudah beberapa kali menangani gugatan yang sama. Menurut Mahfud, upaya Gatot Nurmantyo hingga Rizal Ramli yang membuat gugatan terkait Presidential Treshold untuk menjadi 0% ke MK tak sia-sia namun keputusan akhir dikembalikan ke MK.
"MK sudah beberapa kali menangani itu, pernah diajukan oleh Effendi Gazali, Denny Indrayana, dan lain-lain. Gugatannya (Gatot) enggak sia-sia juga, bahwa MK mau memutus apa ya terserah saja," paparnya.
Sebagai informasi, dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi melayangkan gugatan Presidential Threshold ke MK. Tak lama kemudian, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga ikut melayangkan gugatan yang sama. Baca juga: Mereka yang Menggugat Presidential Threshold 20%: Petinggi Gerindra hingga Gatot Nurmantyo
Masing-masing pemohon, dalam hal ini melakukan uji materiil terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden hanya yang mempunyai perolehan suara 20% kursi atau 25% suara sah hasil Pemilu 2019 yang lalu.
"MK sudah beberapa kali menangani itu, pernah diajukan oleh Effendi Gazali, Denny Indrayana, dan lain-lain. Gugatannya (Gatot) enggak sia-sia juga, bahwa MK mau memutus apa ya terserah saja," paparnya.
Sebagai informasi, dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi melayangkan gugatan Presidential Threshold ke MK. Tak lama kemudian, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga ikut melayangkan gugatan yang sama. Baca juga: Mereka yang Menggugat Presidential Threshold 20%: Petinggi Gerindra hingga Gatot Nurmantyo
Masing-masing pemohon, dalam hal ini melakukan uji materiil terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden hanya yang mempunyai perolehan suara 20% kursi atau 25% suara sah hasil Pemilu 2019 yang lalu.
(kri)
Lihat Juga :