Pelaku Perjalanan Internasional Bisa Bebas Karantina, Satgas Ungkap Kriterianya
Rabu, 15 Desember 2021 - 10:17 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. Pemberian izin ini wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat.
“Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara. Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19,” ujarnya.
Wiku mengatakan bahwa kebijakan pengendalian Covid-19 ini dimutakhirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya.
“Saya harapkan semua elemen masyarakat mampu menahan diri untuk tidak bepergian, apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Diharapkan semua elemen masyarakat juga dapat turut mengawasi implementasi kebijakan ini sebagai upaya proses check and balance,” pungkasnya.
“Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara. Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19,” ujarnya.
Wiku mengatakan bahwa kebijakan pengendalian Covid-19 ini dimutakhirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya.
“Saya harapkan semua elemen masyarakat mampu menahan diri untuk tidak bepergian, apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Diharapkan semua elemen masyarakat juga dapat turut mengawasi implementasi kebijakan ini sebagai upaya proses check and balance,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :