Hari Ini RJ Lino Hadapi Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Crane
Selasa, 14 Desember 2021 - 07:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hari Ini Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Hadapi Sidang Tuntutan
RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meyakini RJ Lino terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dianggap memperkaya diri sendiri dan perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai USD1,9 juta.
Menurut JPU, RJ Lino mengintervensi pengadaan tiga unit QCC bersama-sama Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Norlan serta Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Weng Yaogen pada 21 Oktober 2011.
RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meyakini RJ Lino terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dianggap memperkaya diri sendiri dan perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai USD1,9 juta.
Menurut JPU, RJ Lino mengintervensi pengadaan tiga unit QCC bersama-sama Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Norlan serta Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Weng Yaogen pada 21 Oktober 2011.
(muh)
Lihat Juga :