PKS Usulkan Presidential Threshold Disamakan dengan Ambang Batas Parlemen

Senin, 08 Juni 2020 - 17:46 WIB
loading...
PKS Usulkan Presidential...
PKS mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) disamakan besarannya dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yakni, di angka 4%-5%. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PKS mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) disamakan besarannya dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yakni, di angka 4%-5% guna mempermudah pencalonan karena akan lebih banyak koalisi terbentuk.

“PKS berpendapat ambang batas untuk Presiden sama dengan ambang batas untuk Parlemen,” kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada SINDO Media, Senin (8/6/2020).

Ketua DPP PKS ini menjelaksan, alasannya agar tidak ada penghalang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden, dengan adanya syarat 4-5% ambang batas, tetap ada persyaratan dukungan bagi mereka untuk mencalonkan, dan biar rakyat yang memutuskan siapa pemimpinnya. “Agar tidak ada barrier to entry atau penghalang untuk masuk medan juang,” ujar Mardani. (Baca juga: Tiga Opsi Besaran Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024)

Adapun usulan PKS, Mardani mengatakan pihaknya mengsulkan ambang batas parlemen dan presiden sama di angka 4- 5%. Angka ini bertujuan untuk menjaga keberagaman ambang batas yang semestinya hanya diterapkan di pusat saja, tidak sampai ke DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. “Negara kita sangat luas dan beragam, hadirnya banyak elemen bangsa di DPRD baik sebagai katup sosial yang menjaga persatuan,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Rekomendasi
5 Momen Penyelamatan...
5 Momen Penyelamatan Korban Gempa Venezuela yang Mengharukan
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Belanda Tersingkir,...
Belanda Tersingkir, Rekor Bersejarah Berakhir
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved