LaNyalla Sebut Amendemen di Indonesia Lebih Masif Dibanding Amerika dan India
Senin, 13 Desember 2021 - 12:04 WIB
loading...
A
A
A
Sebaliknya, kata LaNyalla, DPD RI sebagai wakil dari daerah, wakil dari golongan-golongan, wakil dari entitas-entitas civil society yang non-partisan, tidak memiliki ruang dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa.
Faktanya, sejak amendemen saat itu hingga hari ini, entitas civil society non-partisan terpinggirkan. "Semua simpul penentu perjalanan bangsa ini direduksi hanya di tangan partai politik. Tanpa second opinion dan tanpa reserve. Inilah yang kemudian menghasilkan pola the winner takes all," ucapnya.
Dikatakan LaNyalla, partai-partai besar menjadi tirani mayoritas untuk mengendalikan semua keputusan melalui voting di parlemen. Mereka juga bersepakat membuat Undang-Undang yang memberi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Sehingga, lengkap sudah dominasi dan hegemoni partai politik untuk memasung vox populi dengan cara memaksa suara rakyat terhadap pilihan terbatas yang telah ditentukan. Akibatnya, terjadi pembelahan yang tajam di masyarakat yang masih kita rasakan hingga hari ini. Dari dua kali pilpres, mereka hanya menyajikan dua pasang calon yang berhadapan-hadapan.
"Inilah wajah konstitusi hasil amaendemen 2002 yang telah mengubah lebih dari 90 persen isi pasal-pasal di UUD 1945 naskah asli. Dan telah mengganti sistem tata negara yang dirumuskan para pendiri bangsa yang mengacu kepada demokrasi asli Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila," tutur LaNyalla.
Menurut LaNyalla, sejak amendemen 2002, Indonesia telah meninggalkan Demokrasi Pancasila menjadi Demokrasi Liberal. Begitu pula dengan sistem ekonomi nasional, sejak amendemen 2002, Indonesia telah meninggalkan sistem ekonomi Pancasila yang menitikberatkan kepada pemisahan yang jelas antara wilayah koperasi, BUMN dan swasta menjadi sistem ekonomi kapitalistik.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam konstitusi amendemen 2002 yang telah menambah 2 ayat di pasal 33, sehingga membuka peluang kepada swasta nasional maupun asing untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, dengan dalih efisiensi.
Faktanya, sejak amendemen saat itu hingga hari ini, entitas civil society non-partisan terpinggirkan. "Semua simpul penentu perjalanan bangsa ini direduksi hanya di tangan partai politik. Tanpa second opinion dan tanpa reserve. Inilah yang kemudian menghasilkan pola the winner takes all," ucapnya.
Dikatakan LaNyalla, partai-partai besar menjadi tirani mayoritas untuk mengendalikan semua keputusan melalui voting di parlemen. Mereka juga bersepakat membuat Undang-Undang yang memberi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Sehingga, lengkap sudah dominasi dan hegemoni partai politik untuk memasung vox populi dengan cara memaksa suara rakyat terhadap pilihan terbatas yang telah ditentukan. Akibatnya, terjadi pembelahan yang tajam di masyarakat yang masih kita rasakan hingga hari ini. Dari dua kali pilpres, mereka hanya menyajikan dua pasang calon yang berhadapan-hadapan.
"Inilah wajah konstitusi hasil amaendemen 2002 yang telah mengubah lebih dari 90 persen isi pasal-pasal di UUD 1945 naskah asli. Dan telah mengganti sistem tata negara yang dirumuskan para pendiri bangsa yang mengacu kepada demokrasi asli Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila," tutur LaNyalla.
Menurut LaNyalla, sejak amendemen 2002, Indonesia telah meninggalkan Demokrasi Pancasila menjadi Demokrasi Liberal. Begitu pula dengan sistem ekonomi nasional, sejak amendemen 2002, Indonesia telah meninggalkan sistem ekonomi Pancasila yang menitikberatkan kepada pemisahan yang jelas antara wilayah koperasi, BUMN dan swasta menjadi sistem ekonomi kapitalistik.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam konstitusi amendemen 2002 yang telah menambah 2 ayat di pasal 33, sehingga membuka peluang kepada swasta nasional maupun asing untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, dengan dalih efisiensi.
Lihat Juga :