Korupsi Bakamla, Dirut PT CMI Teknologi Didakwa Perkaya Diri Rp60,329 Miliar

Senin, 08 Juni 2020 - 17:16 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya Tim Pokja ULP mengumumkan pengadaan BCCS terintegrasi BISS pada Bakamla secara elektronik melalui LPSE Bakamla pada 16 Agustus 2016 dengan pagu anggaran Rp400 miliar. Karena belum ada Rencana Umum Pengadaaan (RUP) sebagai pedoman lelang, maka Leni menetapkan sistem pemilihan penyedia barang/jasa yang dipergunakan adalah pelelangan umum dengan metode pascakualifikasi sistem gugur satu sampul. Penetapan sistem tersebut karena Leni menganggap jenis pekerjaan ini tergolong sederhana sebagaimana usulan dari Juli Amar Ma’ruf. "Padahal pengadaan backbone tersebut termasuk jenis pekerjaan kompleks yang seharusnya menggunakan pelelangan umum dengan metode penilaian prakualifikasi," ucap JPU Tonny.

Dalam proses lelang, ULP pun berpedoman pada HPS dengan nilai Rp399.805.206.746 yang belum ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasalnya Bambang Udoyo baru ditunjuk dan ditetapkan sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bakamla RI Nomor: Kep-098/Kepala/Bakamla/VIII/ 2016 tertanggal 22 Agustus 2016. Bambang selaku PPK baru menandatangani dokumen spesifikasi teknis dan HPS (tanpa tanggal) pada September 2016 atau setelah proses lelang pengadaan sudah berjalan.

Selanjutnya ULP menetapkan PT CMI Teknologi sebagai sebagai calon pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp397.006.929.000. Penetapan ini sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) tertanggal tanggal 15 September 2016 yang ditangani Leni, Juli, dan Evrida tanpa melibatkan anggota tim ULP lainnya yang semua berjumlah sembilan orang.

Belakangan pada Oktober 2016, Kementerian Keuangan menyetujui anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS di Bakamla hanya sebesar

Rp170.579.594.000 sebagaimana tertuang dalam DIPA Revisi APBN-P TA 2016. Leni, Juli, dan Bambang lantas bertemu dengan pihak PT CMI Teknologi guna membahas pengurangan anggaran tersebut. Para pihak menyepakati penyesuaian nilai pengadaan menjadi sebesar Rp170.579.594.000.

Akhirnya pada 18 Oktober 2016, Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi bersama dengan Bambang Udoyo selaku PPK Bakamla menandatangani surat perjanjian (kontrak) pengadaan BCCS yang terintegrasi dengan BIIS Nomor: D.13.01/PPK/P2IHK3L/BAKAMLA/X/2016 dengan nilai pekerjaan (kontrak) sebesar

Rp170.579.594.000. Kontrak yang ditandatangani itu menggunakan bentuk kontrak lumpsum berpedoman pada dokumen pengadaan Nomor: D.13.01/P2IHK3L/PJULP-P2K2L/BAKAMLA/VIII/2016 yang disusun Juli dan ditetapkan Leni selaku Ketua ULP. Tapi, dalam kontrak maupun dokumen pengadaan tidak dijelaskan kualitas hasil keluaran (output based) yang dikehendaki Bakamla selaku user, melainkan hanya berupa rincian item barang sebagaimana bentuk kontrak harga satuan.

Atas perbukitan, Rahardjo Pratjihno didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Reza Indragiri Beri...
Reza Indragiri Beri 2 Jempol untuk Kortas Tipidkor Usut 3 Perkara Dugaan Korupsi
Kejagung Bersama Kortas...
Kejagung Bersama Kortas Tipidkor Bakal Ungkap Peran Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi
Don Ritto Jadi Tersangka...
Don Ritto Jadi Tersangka Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus, Ditahan di Rutan Polda
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Rekomendasi
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Berlangsung Menarik, Peserta Unjuk Kualitas
Mantan Emir Qatar Sheikh...
Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Wafat pada Usia 74 Tahun
Berita Terkini
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved