Jokowi Instruksikan Kejar Buronan Korupsi, Daftar No 1 Harun Masiku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada para penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengejar dan menangkap buronan kasus korupsi . Para aparat penegak hukum diminta untuk mengejar buronan yang terdeteksi ada di dalam serta luar negeri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mendata sejauh ini masih ada sisa tanggungan empat buronan lembaga antirasuah yang harus ditangkap. KPK berjanji bakal segera menangkap seluruh buronan tersebut. Keempat buronan KPK tersebut yakni, Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.
"Saat ini setidaknya ada sisa sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan 3 DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017)," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (10/12/2021).
Berikut rincian daftar buronan KPK beserta kasus yang menjeratnya:
1. Harun Masiku
Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun saat ini sedang menyandang status buronan internasional
2. Surya Darmadi
Surya Darmadi merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau tahun 2014.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019. Kemudian, Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019. Hingga kini, belum ada kabar soal keberadaan Surya Darmadi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mendata sejauh ini masih ada sisa tanggungan empat buronan lembaga antirasuah yang harus ditangkap. KPK berjanji bakal segera menangkap seluruh buronan tersebut. Keempat buronan KPK tersebut yakni, Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.
"Saat ini setidaknya ada sisa sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan 3 DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017)," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (10/12/2021).
Berikut rincian daftar buronan KPK beserta kasus yang menjeratnya:
1. Harun Masiku
Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun saat ini sedang menyandang status buronan internasional
2. Surya Darmadi
Surya Darmadi merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau tahun 2014.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019. Kemudian, Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019. Hingga kini, belum ada kabar soal keberadaan Surya Darmadi.