Jokowi Instruksikan Kejar Buronan Korupsi, Daftar No 1 Harun Masiku
Sabtu, 11 Desember 2021 - 06:27 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada KPK untuk mengejar dan menangkap buronan kasus korupsi. Keempat buronan KPK tersebut yakni, Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada para penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengejar dan menangkap buronan kasus korupsi . Para aparat penegak hukum diminta untuk mengejar buronan yang terdeteksi ada di dalam serta luar negeri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mendata sejauh ini masih ada sisa tanggungan empat buronan lembaga antirasuah yang harus ditangkap. KPK berjanji bakal segera menangkap seluruh buronan tersebut. Keempat buronan KPK tersebut yakni, Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama. Baca juga: Jokowi Instruksikan Buronan Kasus Korupsi Ditangkap, Ini Respons KPK
"Saat ini setidaknya ada sisa sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan 3 DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017)," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (10/12/2021).
Berikut rincian daftar buronan KPK beserta kasus yang menjeratnya:
1. Harun Masiku
Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mendata sejauh ini masih ada sisa tanggungan empat buronan lembaga antirasuah yang harus ditangkap. KPK berjanji bakal segera menangkap seluruh buronan tersebut. Keempat buronan KPK tersebut yakni, Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama. Baca juga: Jokowi Instruksikan Buronan Kasus Korupsi Ditangkap, Ini Respons KPK
"Saat ini setidaknya ada sisa sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan 3 DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017)," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (10/12/2021).
Berikut rincian daftar buronan KPK beserta kasus yang menjeratnya:
1. Harun Masiku
Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Lihat Juga :