Tekad BPJS Ketenagakerjaan untuk Adaptif dan Solutif pada Usia ke-44 Tahun bagi Pekerja Indonesia
Kamis, 09 Desember 2021 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Sampai pada akhirnya 1 Januari 2014, sesuai mandat dari Undang undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, atau dikenal BPJamsostek hingga saat ini.
![Tekad BPJS Ketenagakerjaan untuk Adaptif dan Solutif pada Usia ke-44 Tahun bagi Pekerja Indonesia]()
Dengan mengangkat tema Adaptif Solutif, rangkaian kegiatan yang diselenggarakan ini dimaksudkan selain untuk menyemarakkan HUT ke 44 tahun, juga untuk merefleksikan perjalanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia. Beberapa hal penting terkait jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021, pencanangan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Layanan Syariah BPJamsostek di Aceh.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga kembali digulirkan untuk membantu masyarakat pekerja di tengah kondisi pandemi. Satu hal yang tak kalah penting sebagai refleksi adalah peningkatan layanan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan berbagai fitur untuk memudahkan peserta mengakses layanan BPJamsostek .
Adaptif merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki oleh institusi pelayanan publik, tak terkecuali BPJamsostek. Dalam menyediakan layanan terbaik kepada peserta di tengah pandemi, berbagai langkah terus dikembangkan BPJamsostek , seperti dengan menerapkan layanan online Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) untuk mengakomodir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski dalam kondisi pembatasan aktivitas ketat.
JMO juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta. Melalui JMO peserta dapat mengakses layanan BPJamsostek di manapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara online.
Dahulu sebelum fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu tujuh hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja.
Solutif juga menjadi salah satu keunggulan dari BPJamsostek dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJamsostek menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT bagi peserta melalui kerja sama dengan perbankan untuk memberikan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah), Pinjaman Umang Muka Perumahan (PUMP) dan Kredit Renovasi bagi pekerja peserta BPJamsostek .

Dengan mengangkat tema Adaptif Solutif, rangkaian kegiatan yang diselenggarakan ini dimaksudkan selain untuk menyemarakkan HUT ke 44 tahun, juga untuk merefleksikan perjalanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia. Beberapa hal penting terkait jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021, pencanangan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Layanan Syariah BPJamsostek di Aceh.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga kembali digulirkan untuk membantu masyarakat pekerja di tengah kondisi pandemi. Satu hal yang tak kalah penting sebagai refleksi adalah peningkatan layanan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan berbagai fitur untuk memudahkan peserta mengakses layanan BPJamsostek .
Adaptif merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki oleh institusi pelayanan publik, tak terkecuali BPJamsostek. Dalam menyediakan layanan terbaik kepada peserta di tengah pandemi, berbagai langkah terus dikembangkan BPJamsostek , seperti dengan menerapkan layanan online Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) untuk mengakomodir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski dalam kondisi pembatasan aktivitas ketat.
JMO juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta. Melalui JMO peserta dapat mengakses layanan BPJamsostek di manapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara online.
Dahulu sebelum fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu tujuh hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja.
Solutif juga menjadi salah satu keunggulan dari BPJamsostek dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJamsostek menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT bagi peserta melalui kerja sama dengan perbankan untuk memberikan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah), Pinjaman Umang Muka Perumahan (PUMP) dan Kredit Renovasi bagi pekerja peserta BPJamsostek .
Lihat Juga :