Tekad BPJS Ketenagakerjaan untuk Adaptif dan Solutif pada Usia ke-44 Tahun bagi Pekerja Indonesia

Kamis, 09 Desember 2021 - 13:40 WIB
loading...
A A A
Sampai pada akhirnya 1 Januari 2014, sesuai mandat dari Undang undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, atau dikenal BPJamsostek hingga saat ini.
Tekad BPJS Ketenagakerjaan untuk Adaptif dan Solutif pada Usia ke-44 Tahun bagi Pekerja Indonesia

Dengan mengangkat tema Adaptif Solutif, rangkaian kegiatan yang diselenggarakan ini dimaksudkan selain untuk menyemarakkan HUT ke 44 tahun, juga untuk merefleksikan perjalanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia. Beberapa hal penting terkait jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021, pencanangan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Layanan Syariah BPJamsostek di Aceh.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga kembali digulirkan untuk membantu masyarakat pekerja di tengah kondisi pandemi. Satu hal yang tak kalah penting sebagai refleksi adalah peningkatan layanan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan berbagai fitur untuk memudahkan peserta mengakses layanan BPJamsostek .

Adaptif merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki oleh institusi pelayanan publik, tak terkecuali BPJamsostek. Dalam menyediakan layanan terbaik kepada peserta di tengah pandemi, berbagai langkah terus dikembangkan BPJamsostek , seperti dengan menerapkan layanan online Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) untuk mengakomodir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski dalam kondisi pembatasan aktivitas ketat.

JMO juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta. Melalui JMO peserta dapat mengakses layanan BPJamsostek di manapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara online.

Dahulu sebelum fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu tujuh hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja.

Solutif juga menjadi salah satu keunggulan dari BPJamsostek dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJamsostek menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT bagi peserta melalui kerja sama dengan perbankan untuk memberikan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah), Pinjaman Umang Muka Perumahan (PUMP) dan Kredit Renovasi bagi pekerja peserta BPJamsostek .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Iuran BPJS untuk Ojol,...
Iuran BPJS untuk Ojol, Supir dan Kurir Diskon 50%, Santunannya Segini Besarnya
Sepakat Tolak UU P2SK,...
Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi
Radjak Hospital Salemba...
Radjak Hospital Salemba Bantu 1.000 Pekerja Rentan untuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Gelapkan Iuran BPJS...
Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Perusahaan Divonis Penjara Dua Tahun
Digigit Ular, Petani...
Digigit Ular, Petani di Ponorogo Tak Perlu Bayar Biaya Pengobatan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
ASABRI Realisasikan...
ASABRI Realisasikan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Rp47 Miliar di 2025
Perluas Perlindungan...
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Baru Umumkan Pernikahan,...
Baru Umumkan Pernikahan, Nathalie Holscher Langsung Didesak Soal Anak: Responsnya Bikin Warganet Heboh
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved