Jokowi Tegaskan Tak Ada Obligor-Debitur BLBI yang Luput dari Kejaran Satgas
Kamis, 09 Desember 2021 - 12:21 WIB
loading...
A
A
A
"Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi seperti tadi sudah disampaikan Ketua KPK," jelasnya.
Pada kasus korupsi di Jiwasraya, para terpidananya telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan. Dua di antara pelaku perkara ini bahkan divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara. Baca juga: Rangking 102, Jokowi Akui Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Masih Rendah
Jokowi juga menyinggung kasus korupsi di Asabri di mana dalam perkara ini ada tujuh terdakwa dituntut hukuman mulai dari penjara 10 tahun hingga hukuman mati. Adapun uang pengganti kerugian negaranya sebesar belasan triliun.
Pada kasus korupsi di Jiwasraya, para terpidananya telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan. Dua di antara pelaku perkara ini bahkan divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara. Baca juga: Rangking 102, Jokowi Akui Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Masih Rendah
Jokowi juga menyinggung kasus korupsi di Asabri di mana dalam perkara ini ada tujuh terdakwa dituntut hukuman mulai dari penjara 10 tahun hingga hukuman mati. Adapun uang pengganti kerugian negaranya sebesar belasan triliun.
(kri)
Lihat Juga :