Gobel Apresiasi Pembatalan PPKM Level 3 pada Nataru
Rabu, 08 Desember 2021 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu pertimbangannya adalah vaksin dosis pertama sudah mencapai 76% dan vaksin dosis kedua sudah mendekati 56%. Namun Luhut menerangkan pemerintah tetap menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Aturan Lengkap Libur Nataru
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Adapun untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Pengumuman oleh Menko Marinves itu berarti membatalkan pengumuman yang dilakukan Menko PMK Muhajir Effendy pada Rabu, 17 November 2021. “Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” katanya, seperti dimuat di situs resmi Kemenko PMK. Kebijakan itu dibuat berdasarkan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru.
Saat itu, Menko PMK menyatakan kebijakan itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menanggapi pembatalan oleh Menko Marinves, Muhajir mengatakan, SKB Tiga Menteri No 712 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 tetap berlaku, yaitu menghapus cuti bersama 24 Desember 2021.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Aturan Lengkap Libur Nataru
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Adapun untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Pengumuman oleh Menko Marinves itu berarti membatalkan pengumuman yang dilakukan Menko PMK Muhajir Effendy pada Rabu, 17 November 2021. “Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” katanya, seperti dimuat di situs resmi Kemenko PMK. Kebijakan itu dibuat berdasarkan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru.
Saat itu, Menko PMK menyatakan kebijakan itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menanggapi pembatalan oleh Menko Marinves, Muhajir mengatakan, SKB Tiga Menteri No 712 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 tetap berlaku, yaitu menghapus cuti bersama 24 Desember 2021.
Lihat Juga :