KPK Tertibkan Aset Bermasalah di Kawasan Wisata Labuan Bajo
Rabu, 08 Desember 2021 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jokowi dan Iriana Nikmati Senja dari Tempat Terbaik di Labuan Bajo
Sementara Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkapkan telah mendata dan sedang melakukan pengawasan terhadap sejumlah aset dan properti yang dibangun tidak sesuai pengajuan izin dan melanggar ketentuan peraturan terkait serta melanggar kewajiban pajak. “Ada dua aspek terkait tata ruang dan terkait soal kewajiban pajak yang tidak tepat waktu dan jumlah yang riil (sebenarnya),” tegas Edistasius.
Dia menyebutkan, ada sekitar 11 properti yang telah diaudit melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikenakan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan hotel tersebut. Beberapa properti yang dilakukan peninjauan lapangan secara langsung di antaranya, Restoran Artomoro yang tidak melakukan kewajiban terkait setoran pajak daerah yang menjadi kewenangan pemda, yaitu senilai Rp841 juta.
Selain itu juga peninjauan terhadap pelaku usaha pemilik hotel yang tidak menaati persyaratan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan bangunan gedung. Di antaranya Ayana Komodo Resort, Hotel La Prima, dan Local Collection.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat 2012 – 2031 menetapkan kawasan sempadan pantai berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar pemanfaatan ruang dikenai sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif berupa besaran nilai denda administratif mengacu kepada ketentuan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.
Sementara Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkapkan telah mendata dan sedang melakukan pengawasan terhadap sejumlah aset dan properti yang dibangun tidak sesuai pengajuan izin dan melanggar ketentuan peraturan terkait serta melanggar kewajiban pajak. “Ada dua aspek terkait tata ruang dan terkait soal kewajiban pajak yang tidak tepat waktu dan jumlah yang riil (sebenarnya),” tegas Edistasius.
Dia menyebutkan, ada sekitar 11 properti yang telah diaudit melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikenakan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan hotel tersebut. Beberapa properti yang dilakukan peninjauan lapangan secara langsung di antaranya, Restoran Artomoro yang tidak melakukan kewajiban terkait setoran pajak daerah yang menjadi kewenangan pemda, yaitu senilai Rp841 juta.
Selain itu juga peninjauan terhadap pelaku usaha pemilik hotel yang tidak menaati persyaratan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan bangunan gedung. Di antaranya Ayana Komodo Resort, Hotel La Prima, dan Local Collection.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat 2012 – 2031 menetapkan kawasan sempadan pantai berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar pemanfaatan ruang dikenai sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif berupa besaran nilai denda administratif mengacu kepada ketentuan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.
Lihat Juga :