KPK Tertibkan Aset Bermasalah di Kawasan Wisata Labuan Bajo
loading...

KPK bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menertibkan sejumlah aset bermasalah di kawasan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menertibkan sejumlah aset bermasalah di kawasan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan dilakukan selama dua hari, Selasa – Rabu, 7 – 8 Desember 2021 paska peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di wilayah Nusa Tenggara Timur. Penertiban dilakukan terhadap sejumlah aset bermasalah dan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, di antaranya terkait pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai dan tunggakan pajak daerah.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang turut serta secara dalam penertiban menjelaskan kehadiran KPK ini dalam rangka penguatan tata kelola pemerintah daerah melalui delapan area intervensi. Menurut Nawawi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi dua dari delapan area intervensi, yaitu terkait manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah. “Kita dari tadi ke hotel dan restoran itu semua dalam rangka program optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset, seperti yang kita lakukan sekarang,” ujar Nawawi.
Baca juga: Jadi Waterfron Terbaik Dunia, Menteri PUPR Minta Pantai Marina Labuan Bajo Direboisasi
Program pengelolaan aset pemerintah daerah, kata Nawawi, adalah untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi. KPK, kata Nawawi, mendapati persoalan terkait pengelolaan aset yang membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah. Hal itu salah satunya karena aset yang tidak memiliki legalitas sehingga kerap menjadi objek sengketa dan berpotensi beralih kepemilikan. "KPK juga menemukan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha," jelasnya.
Kegiatan dilakukan selama dua hari, Selasa – Rabu, 7 – 8 Desember 2021 paska peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di wilayah Nusa Tenggara Timur. Penertiban dilakukan terhadap sejumlah aset bermasalah dan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, di antaranya terkait pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai dan tunggakan pajak daerah.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang turut serta secara dalam penertiban menjelaskan kehadiran KPK ini dalam rangka penguatan tata kelola pemerintah daerah melalui delapan area intervensi. Menurut Nawawi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi dua dari delapan area intervensi, yaitu terkait manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah. “Kita dari tadi ke hotel dan restoran itu semua dalam rangka program optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset, seperti yang kita lakukan sekarang,” ujar Nawawi.
Baca juga: Jadi Waterfron Terbaik Dunia, Menteri PUPR Minta Pantai Marina Labuan Bajo Direboisasi
Program pengelolaan aset pemerintah daerah, kata Nawawi, adalah untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi. KPK, kata Nawawi, mendapati persoalan terkait pengelolaan aset yang membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah. Hal itu salah satunya karena aset yang tidak memiliki legalitas sehingga kerap menjadi objek sengketa dan berpotensi beralih kepemilikan. "KPK juga menemukan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha," jelasnya.
Lihat Juga :