TII: Tingkat Risiko Korupsi Lembaga Pertahanan Indonesia Tinggi
Selasa, 07 Desember 2021 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
"Masih belum jelasnya pendapatan di luar anggaran resmi (off-budget revenue), terutama yang berada di 'wilayah abu-abu', seperti jaringan bisnis yang dikelola di luar institusi militer. Dan keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan hambatan signifikan terhadap transparansi di sektor pertahanan," jelasnya.
Baca juga: Uji Materi UU KPK Ditolak, TII: Babak Akhir Pembunuhan KPK
Pada indikator personel, Indonesia mendapatkan skor 61. Hal tersebut karena meluasnya pengaruh militer dalam urusan sipil dan dalam penyediaan fungsi keamanan internal belum diikuti sepenuhnya mekanisme tata kelola cukup kuat untuk mengurangi risiko korupsi.
"Kerangka kode etik dan pelatihan tentang masalah korupsi sangat terbatas dan belum dilaksanakan secara regular, serta sistem perlindungan whistleblowing di lembaga-lembaga pertahanan dinilai belum cukup kuat," kata Danang.
Pada indikator militer, Indonesia memperoleh skor 16. Hal itu dikarenakan sebagai penyumbang pasukan terbesar ke-8 untuk operasi perdamaian PBB, Indonesia belum memiliki langkah antikorupsi yang kuat untuk memastikan mitigasi selama deployment.
Selain itu, doktrin militer Indonesia tidak membahas korupsi sebagai isu strategis dalam operasi militer. Saat ini, menurut TII, pelatihan antikorupsi yang diberikan kepada prajurit tidak secara khusus membahas operasi dan komandan pasukan kan tidak menerima pelatihan tentang masalah korupsi selama pra penempatan
"Operasi militer juga belum dilengkapi dengan instrumen monitoring dan evaluasi untuk mendeteksi dan mengurangi risiko korupsi di lingkungan operasional, terutama di posisi yang rentan seperti pengadaan," kata Danang.
Baca juga: Uji Materi UU KPK Ditolak, TII: Babak Akhir Pembunuhan KPK
Pada indikator personel, Indonesia mendapatkan skor 61. Hal tersebut karena meluasnya pengaruh militer dalam urusan sipil dan dalam penyediaan fungsi keamanan internal belum diikuti sepenuhnya mekanisme tata kelola cukup kuat untuk mengurangi risiko korupsi.
"Kerangka kode etik dan pelatihan tentang masalah korupsi sangat terbatas dan belum dilaksanakan secara regular, serta sistem perlindungan whistleblowing di lembaga-lembaga pertahanan dinilai belum cukup kuat," kata Danang.
Pada indikator militer, Indonesia memperoleh skor 16. Hal itu dikarenakan sebagai penyumbang pasukan terbesar ke-8 untuk operasi perdamaian PBB, Indonesia belum memiliki langkah antikorupsi yang kuat untuk memastikan mitigasi selama deployment.
Selain itu, doktrin militer Indonesia tidak membahas korupsi sebagai isu strategis dalam operasi militer. Saat ini, menurut TII, pelatihan antikorupsi yang diberikan kepada prajurit tidak secara khusus membahas operasi dan komandan pasukan kan tidak menerima pelatihan tentang masalah korupsi selama pra penempatan
"Operasi militer juga belum dilengkapi dengan instrumen monitoring dan evaluasi untuk mendeteksi dan mengurangi risiko korupsi di lingkungan operasional, terutama di posisi yang rentan seperti pengadaan," kata Danang.
Lihat Juga :