Berkaca 2019, Fahri Hamzah Minta Pemilu Serentak 2024 Zero Accident
Selasa, 07 Desember 2021 - 07:29 WIB
loading...
A
A
A
Menurut mantan Anggota Komisi III DPR ini, kalau pun tak bisa dimasukkan dalam aturan yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena adanya kesepakatan bahwa UU itu tidak direvisi, tentunya hal itu bisa diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibuat oleh penyelenggara pemilu.
“Keselamatan jiwa para petugas KPPS harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu. Jangan sampai peristiwa Pemilu 2019 terulang kembali. Bila perlu dipikirkan juga jaminan asuransi bagi para petugas KPPS,” tegas Fahri.
Di sisi lain, Fahri juga meminta agar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dihapus menjadi 0% karena persyaratan itu telah menyebabkan calon presiden (capres) potensial terkendala karena capres yang diajukan partai atau gabungan partai sangat besar yakni 20%.
“Bila presidential threshold dihapus, semua putera daerah bisa memiliki peluang yang sama untuk memimpin bangsa Indonesia ke depan. Dan kita juga bisa mencari dan menggali sumber potensi kepemimpinan, terutama dari daerah,” tuturnya. Baca juga: RUU PKS hingga ITE Masuk Daftar Prioritas, Berikut 40 RUU di Prolegnas 2022
“Dengan begitu, kesempatan tampil bukan hanya untuk orang yang ada di Jakarta atau di Pulau Jawa saja, tetapi seluruh wilayah, seperti Papua, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Bali, NTT, Tidore dan lain-lain,” pungkas politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
“Keselamatan jiwa para petugas KPPS harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu. Jangan sampai peristiwa Pemilu 2019 terulang kembali. Bila perlu dipikirkan juga jaminan asuransi bagi para petugas KPPS,” tegas Fahri.
Di sisi lain, Fahri juga meminta agar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dihapus menjadi 0% karena persyaratan itu telah menyebabkan calon presiden (capres) potensial terkendala karena capres yang diajukan partai atau gabungan partai sangat besar yakni 20%.
“Bila presidential threshold dihapus, semua putera daerah bisa memiliki peluang yang sama untuk memimpin bangsa Indonesia ke depan. Dan kita juga bisa mencari dan menggali sumber potensi kepemimpinan, terutama dari daerah,” tuturnya. Baca juga: RUU PKS hingga ITE Masuk Daftar Prioritas, Berikut 40 RUU di Prolegnas 2022
“Dengan begitu, kesempatan tampil bukan hanya untuk orang yang ada di Jakarta atau di Pulau Jawa saja, tetapi seluruh wilayah, seperti Papua, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Bali, NTT, Tidore dan lain-lain,” pungkas politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
(kri)
Lihat Juga :