Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Itu Berlebihan
Selasa, 07 Desember 2021 - 06:53 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat yakni, karena perbuatannya termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa. Kemudian, perbuatan Heru Hidayat juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Tak hanya itu, jaksa juga menilai atas perbuatan Heru Hidayat, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp12,643 triliun. Terdakwa Heru Hidayat juga dinilai jaksa merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun. Baca juga: Prajurit Kopassus Ini Awalnya Ditertawakan saat Ingin Jadi Jenderal, Endingnya Semua Orang Hormat!
Tim jaksa menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja. Tak hanya itu, Heru Hidayat juga dinyatakan telah mencuci uang hasil korupsinya dengan membeli aset.
Tak hanya itu, jaksa juga menilai atas perbuatan Heru Hidayat, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp12,643 triliun. Terdakwa Heru Hidayat juga dinilai jaksa merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun. Baca juga: Prajurit Kopassus Ini Awalnya Ditertawakan saat Ingin Jadi Jenderal, Endingnya Semua Orang Hormat!
Tim jaksa menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja. Tak hanya itu, Heru Hidayat juga dinyatakan telah mencuci uang hasil korupsinya dengan membeli aset.
(kri)
Lihat Juga :