Sekjen PBNU Luruskan Pernyataan Dudung Jangan Terlalu Dalam Belajar Agama

Senin, 06 Desember 2021 - 19:06 WIB
loading...
Sekjen PBNU Luruskan...
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj beserta jajarannya menerima silaturahim KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di kantor PBNU, Matraman, Jakarta Pusat, Senin (06/12/2021). FOTO/Instagram @nu.channels
A A A
JAKARTA - Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini turut meluruskan pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang mendapat sorotan publik. Pernyataan Dudung jangan terlalu dalam belajar agama, menurut Helmy, disampaikan dalam konteks membangun spirit moderasi beragama.

"Yang beliau sampaikan tentu dalam konteks membangun spirit moderasi beragama. Maka, saya rasa ini sangat baik dalam konteks berbangsa dan bernegara," kata Helmy usai bertemu dengan Dudung Abdurrahman seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin(06/12/2021).

Saat bertemu secara langsung, Jenderal Dudung menjelaskan, yang dimaksudnya adalah jangan belajar agama terlalu dalam secara sendiri tanpa bimbingan guru. "Belajar agama harus dibimbing oleh seorang guru agar pemahaman dan juga sanad/transmisi keilmuan terjaga serta terhindar dari pemahaman-pemahaman yang keliru," katanya.

Baca juga: Picu Polemik di Masyarakat, Kadispenad Jelaskan Maksud Pernyataan Jenderal TNI Dudung

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj beserta jajarannya menerima silaturahim KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di kantor PBNU, Matraman, Jakarta Pusat, Senin (06/12/2021).

Dikutip dari akun Instagram @nu.channels tampak keduanya berbicara cukup intens satu sama lain. Pada kesempatan itu juga, mereka turut membahas hal strategis untuk kemaslahatan umat.

Baca juga: Gawat! Jenderal Kopassus Jadi Target Pembunuhan Gembong Teroris Jaringan Osama bin Laden
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)