Di Depan Yusril dan Guru Besar, Mahfud MD Bicara Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Minggu, 05 Desember 2021 - 21:33 WIB
loading...
Di Depan Yusril dan...
Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik dan mendorong digelarnya diskusi serta perdebatan dengan segala kontroversinya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik dan mendorong digelarnya diskusi serta perdebatan dengan segala kontroversinya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja . Diskusi itu bermain untuk penguatan hukum tata negara ke depannya, terutama untuk menguatkan fungsi dan peran peran MK.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat memberi Pengantar pada Webinar Forum Guru Besar Insan Cita (FGBIC) yang dilaksanakan secara daring, Minggu (5/12/21) malam. FGBIC adalah forum kajian yang pada umumnya beranggotakan akademisi yang tergabung di dalam Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), di mana Mahfud MD merupakan Ketua Dewan Pakarnya. Hadir sebagai narasumber utama pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra dengan pembahas Prof Susi Dwi Harjanti, Prof Didin S Damanhuri, Prof Nurliah Nurdin, Dr Ali Syafaat, dan dimoderatori oleh Prof Nurul Baruzah.

Menurut Mahfud MD, vonis MK terkait UU Cipta Kerja boleh didiskusikan dengan berbagai pendapat atau teori-teori, tetapi yang berlaku adalah amar putusan MK itu sendiri. Mahfud lantas mengemukakan dalil usil fiqh yang juga berlaku dalam hukum peradilan secara universal yakni hukmul haakim yarfaul khilaaf. Putusan hakim yang inkracht itu berlaku mengikat dan menyelesaikan sengketa, terlepas dari adanya orang yang setuju atau tak setuju.

Baca juga: Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Siapa Bilang Ndak Bisa Diterapkan?

"Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat tapi masih berlaku selama 2 tahun atau sampai diperbaiki. Itulah yang berlaku mengikat," kata Mahfud MD yang juga Ketua Dewan Pakar DPP Korps Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA).

Menurut mantan Ketua MK itu, diskusi atau kritik teoretis atas vonis MK itu sangat diperlukan karena tiga hal. Pertama, untuk mengembangkan studi-studi hukum tata negara; Kedua, untuk memperluas pengenalan masyarakat terhadap eksistensi MK dalam ketatanegaraan di Indonesia; Ketiga, untuk memberi masukan atau kritik terhadap MK.

Mahfud MD mengingatkan bahwa teori yang paling tinggi di dalam hukum tata negara adalah teori bahwa keberlakuan hukum tata negara di suatu negara tidak harus ikut teori pakar atau yang berlaku di negara lain, melainkan ikut apa yang ditetapkan oleh negara itu sendiri sesuai dengan resultante terkait poleksosbudnya masing-masing.

Baca juga: Puan Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Rekomendasi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved