Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Segera Dibawa ke Pengadilan
Minggu, 05 Desember 2021 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
“Apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan lalu kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah keluarnya undang-undang nomor 26 tahun 2000 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dengan berkoordinasi tentu saja dengan Komnas HAM,” katanya.
Mahfud juga mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Indonesia, kata Mahfud, pernah mempunyai undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tetapi pada 2006 Mahkamah Konstitusi membatalkannya.
Baca juga: Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Siapa Bilang Ndak Bisa Diterapkan?
“Sehingga pemerintah perlu menyiapkan rancangan undang-undang tersebut sebagai penggantinya yaitu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM,”
Seperti telah diumumkan Kejagung, saat ini kasus dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah di Paniai Papua, sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan membentuk tim berjumlah 22 Jaksa yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Mahfud juga mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Indonesia, kata Mahfud, pernah mempunyai undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tetapi pada 2006 Mahkamah Konstitusi membatalkannya.
Baca juga: Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Siapa Bilang Ndak Bisa Diterapkan?
“Sehingga pemerintah perlu menyiapkan rancangan undang-undang tersebut sebagai penggantinya yaitu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM,”
Seperti telah diumumkan Kejagung, saat ini kasus dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah di Paniai Papua, sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan membentuk tim berjumlah 22 Jaksa yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(muh)
Lihat Juga :