Ingin Masuk Kowad? Begini Persyaratannya

Sabtu, 04 Desember 2021 - 05:02 WIB
loading...
Ingin Masuk Kowad? Begini Persyaratannya
Menjadi anggota TNI AD tidak hanya diperuntukkan bagi laki-laki, terdapat juga perempuan yang disebut dengan Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah alat negara yang berperan di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya didasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Menjadi anggota TNI Angkatan Darat (AD) tidak hanya diperuntukkan bagi laki-laki, terdapat juga perempuan yang disebut dengan Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) .

Pembentukan Kowad diilhami hasil perjuangan para pahlawan wanita Indonesia yang ikut serta menegakkan kemerdekaan dan usaha para pendahulu untuk meraih kemajuan bagi kaum wanita.

Baca juga: Jenderal TNI Dudung: Saya Akan Rekrut Santri Khusus Tafsir Al-Quran Jadi Prajurit TNI

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat masuk Kowad tentu tentu sembarangan. Terdapat sejumlah persyaratan wajib untuk menjadi prajurit Kowad.

Dilansir dari laman ad.rekrutmen-tni.mil.id, berikut 4 syarat menjadi Kowad:

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Tidak memiliki catatan krimilitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
5. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



B.Persyaratan lain
1. Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK, baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut:

a.Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nialai ujian nasional rata minimal 40 (untuk wilayah di PulauJawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya
b. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38,5 untuk wilayah lainnya.
c. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40,5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38,5 untuk wilayah lainnya.
d. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai ujian minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 68 ujian nasional rata-rata akan ditentukan kemudian.
e. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai ujian nasional rata-rata akan ditentukan kemudian.

3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah selesai pendidikan pertama.
4. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tinggi berumur 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.
5. Memiliki tinggi badan kurang lebih 163cm untuk laki-laki dan 157cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut kententuan yang berlaku.
6. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
7. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
a. Administrasi
b. Kesehatan
c. Jasmani
d. Mental ideologi
e. Psikologi

C. Persyaratan tambahan
1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun, dan dimana pun.
2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari kecamatan.
3. Bagi yang mempperoleh ijazah dari Negara lain atau lembaga pendidikan diluar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh agama/adat.
5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN, baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma. Jika pelanggaran tersebut ditemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
6. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

D. Persyaratan Khusus
Memenuhi persyaratan rik/uji sesuai dengan ketentuan.

MG10-Soraya Balqis
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)