MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung
Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
"Bahwa atas pemberitaan media di atas terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (Wali kota Tanjungbalai)," katanya.
Atas dasar itu, lanjut Boyamin, Lili diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berbunyi Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak lansung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun.
Baca juga: Novel Baswedan Kembali Laporkan Lili Pintauli, Dewas KPK Anggap Masih Sumir
"Pada Pasal 65 disebutkan juga, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Boyamin.
Atas dasar itu, lanjut Boyamin, Lili diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berbunyi Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak lansung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun.
Baca juga: Novel Baswedan Kembali Laporkan Lili Pintauli, Dewas KPK Anggap Masih Sumir
"Pada Pasal 65 disebutkan juga, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Boyamin.
(abd)
Lihat Juga :