DPR-Pemerintah Sepakat RUU Jalan Disahkan Menjadi UU
Kamis, 02 Desember 2021 - 06:54 WIB
loading...
Komisi V DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Jalan ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang revisi Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan (RUU Jalan) memasuki babak baru. Komisi V DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Jalan ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
"RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan sudah kami ajukan sejak 2009, dan akhirnya bisa mendapatkan kesepakatan melalui raker untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembahasan sudah selesai di tingkat Panitia Kerja, dan siap dilakukan pengambilan keputusan di rapat paripurna terdekat," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 1 Desember 2021.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, RUU Jalan ini merupakan respons atas perkembangan kebutuhan hukum terkini dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman karena ada beberapa hal substansial yang cukup penting dalam rangka pembangunan jalan yang berkeadilan baik nasional maupun daerah.
Baca juga: Proyek Infrastruktur Jalan Terus dengan Terobosan Pembiayaan
"Salah satunya, pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pada tingkat di atasnya secara hierarkis, apabila pemerintah daerah dan pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan," kata Basuki.
Sementara itu, Juru bicara Fraksi Partai Demokrat dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Jalan di Komisi V DPR, Irwan memberikan enam catatan terkait dengan RUU Jalan. Keenam catatan tersebut masuk dalam klausa pasal-pasal RUU Jalan untuk disahkan menjadi UU.
"RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan sudah kami ajukan sejak 2009, dan akhirnya bisa mendapatkan kesepakatan melalui raker untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembahasan sudah selesai di tingkat Panitia Kerja, dan siap dilakukan pengambilan keputusan di rapat paripurna terdekat," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 1 Desember 2021.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, RUU Jalan ini merupakan respons atas perkembangan kebutuhan hukum terkini dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman karena ada beberapa hal substansial yang cukup penting dalam rangka pembangunan jalan yang berkeadilan baik nasional maupun daerah.
Baca juga: Proyek Infrastruktur Jalan Terus dengan Terobosan Pembiayaan
"Salah satunya, pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pada tingkat di atasnya secara hierarkis, apabila pemerintah daerah dan pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan," kata Basuki.
Sementara itu, Juru bicara Fraksi Partai Demokrat dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Jalan di Komisi V DPR, Irwan memberikan enam catatan terkait dengan RUU Jalan. Keenam catatan tersebut masuk dalam klausa pasal-pasal RUU Jalan untuk disahkan menjadi UU.
Lihat Juga :