Kades Tersangkut Korupsi, KPK: Pecat, Enggak Usah Diproses ke Pengadilan
Rabu, 01 Desember 2021 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Alex menyebutkan, sebaiknya kepala desa dihukum dengan dipecat dan mengembalikan uang yang dikorupsinya.
"Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu," jelasnya.
Namun, perlu ada aturan baru karena pemecatan kepala desa dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan hakim.
"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan, nih kepala desa mu nyolong, mau kita penjarakan atau kita berhentikan? pastikan begitu selesai," ungkapnya.
Dengan dipecat dan pengembalian uang itu, kata Alex, dinilai sudah cukup membuat efek jera kepala desa yang lain.
"Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu," jelasnya.
Namun, perlu ada aturan baru karena pemecatan kepala desa dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan hakim.
"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan, nih kepala desa mu nyolong, mau kita penjarakan atau kita berhentikan? pastikan begitu selesai," ungkapnya.
Dengan dipecat dan pengembalian uang itu, kata Alex, dinilai sudah cukup membuat efek jera kepala desa yang lain.
Lihat Juga :