Kronologis Pengungkapan Kasus Kejahatan Seksual 11 Anak Perempuan lewat Game Free Fire
Rabu, 01 Desember 2021 - 08:24 WIB
loading...
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyebut 11 anak menjadi korban kejahatan seksual game free fire. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut 11 anak perempuan menjadi korban kasus kejahatan seksual melalui game online Free Fire. Korban kejahatan ini tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan kronologi perkara ini. Menurut dia, kasus ini bermula pada Agustus 2021 lalu. "Sekitar Agustus 2021 berawal dari orang tua yang mengecek HP anaknya D (9). Namun si anak mengatakan tunggu dulu sehingga menimbulkan kecurigaan di HP anaknya," kata Reinhard, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Kecurigaan orang tua itu ternyata benar. Setelah dicek, ditemukan adanya video porno. Tak berhenti, orang tuanya juga mengecek percakapan WhatsApp dan gallery sampah dan menemukan video porno yang dihapus. "Setelah ditanya kepada si anak D mengaku video tersebut dikirim oleh teman main gamenya bernama Reza," ujar Reinhard.
Baca juga: Polri Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak Game Free Fire di Tengah Laut
Setelah dilakukan pengembangan, kata Reinhard, pada Sabtu 9 Oktober 2021 di Talisayan, Berau Kaltim sekitar jam 19.40 WITA penyidik berhasil menangkap tersangka berinisial S. Menurut Reinhard, pelaku menjanjikan memberikan diamond kepada korbannya sebesar Rp500-600 yang jika diuangkan sebesar Rp100.000, apabila mau mengirimkan gambar tak senonohnya.
"Tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan Diamond, yaitu alat tukar premium, yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item ekslusif kepada korban," ucap Reinhard.
Baca juga: Diimingi Diamond, Pelaku Kejahatan Seksual Game Free Fire Minta Foto Tidak Senonoh
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan kronologi perkara ini. Menurut dia, kasus ini bermula pada Agustus 2021 lalu. "Sekitar Agustus 2021 berawal dari orang tua yang mengecek HP anaknya D (9). Namun si anak mengatakan tunggu dulu sehingga menimbulkan kecurigaan di HP anaknya," kata Reinhard, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Kecurigaan orang tua itu ternyata benar. Setelah dicek, ditemukan adanya video porno. Tak berhenti, orang tuanya juga mengecek percakapan WhatsApp dan gallery sampah dan menemukan video porno yang dihapus. "Setelah ditanya kepada si anak D mengaku video tersebut dikirim oleh teman main gamenya bernama Reza," ujar Reinhard.
Baca juga: Polri Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak Game Free Fire di Tengah Laut
Setelah dilakukan pengembangan, kata Reinhard, pada Sabtu 9 Oktober 2021 di Talisayan, Berau Kaltim sekitar jam 19.40 WITA penyidik berhasil menangkap tersangka berinisial S. Menurut Reinhard, pelaku menjanjikan memberikan diamond kepada korbannya sebesar Rp500-600 yang jika diuangkan sebesar Rp100.000, apabila mau mengirimkan gambar tak senonohnya.
"Tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan Diamond, yaitu alat tukar premium, yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item ekslusif kepada korban," ucap Reinhard.
Baca juga: Diimingi Diamond, Pelaku Kejahatan Seksual Game Free Fire Minta Foto Tidak Senonoh
Lihat Juga :