Kronologis Pengungkapan Kasus Kejahatan Seksual 11 Anak Perempuan lewat Game Free Fire

Rabu, 01 Desember 2021 - 08:24 WIB
loading...
Kronologis Pengungkapan Kasus Kejahatan Seksual 11 Anak Perempuan lewat Game Free Fire
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyebut 11 anak menjadi korban kejahatan seksual game free fire. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut 11 anak perempuan menjadi korban kasus kejahatan seksual melalui game online Free Fire. Korban kejahatan ini tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan kronologi perkara ini. Menurut dia, kasus ini bermula pada Agustus 2021 lalu. "Sekitar Agustus 2021 berawal dari orang tua yang mengecek HP anaknya D (9). Namun si anak mengatakan tunggu dulu sehingga menimbulkan kecurigaan di HP anaknya," kata Reinhard, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Kecurigaan orang tua itu ternyata benar. Setelah dicek, ditemukan adanya video porno. Tak berhenti, orang tuanya juga mengecek percakapan WhatsApp dan gallery sampah dan menemukan video porno yang dihapus. "Setelah ditanya kepada si anak D mengaku video tersebut dikirim oleh teman main gamenya bernama Reza," ujar Reinhard.



Setelah dilakukan pengembangan, kata Reinhard, pada Sabtu 9 Oktober 2021 di Talisayan, Berau Kaltim sekitar jam 19.40 WITA penyidik berhasil menangkap tersangka berinisial S. Menurut Reinhard, pelaku menjanjikan memberikan diamond kepada korbannya sebesar Rp500-600 yang jika diuangkan sebesar Rp100.000, apabila mau mengirimkan gambar tak senonohnya.

"Tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan Diamond, yaitu alat tukar premium, yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item ekslusif kepada korban," ucap Reinhard.



Saat bermain game bersama korbannya, tersangka meminta nomor WhatsApp. Setelah mendapatkannya, pelaku langsung meminta anak tersebut mengirimkan foto atau video tidak senonoh. Reinhard menyebut, korban sempat menolak permintaan tidak wajar dari pelaku. Namun, tersangka tetap memaksa dengan mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga menuruti kemauan pelaku. "Selain itu tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS (Video Call Seks) dengan janji akan diberikan Diamond," kata Reinhard.

Seperti diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap ada 11 anak perempuan yang menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online Free Fire. ke-11 anak tersebut yang menjadi korban mulai dari usia 9 sampai dengan 17 tahun.Belasan korban tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

Atas perbuatannya, S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3318 seconds (0.1#10.140)