5 Alasan MPR Desak Jokowi Pecat Sri Mulyani

Rabu, 01 Desember 2021 - 08:03 WIB
loading...
A A A
3. Desakan agar Jokowi memecat Sri Mulyani merupakan keputusan rapat 10 pimpinan MPR yang digelar secara hybrid, offline maupun online. Mereka menilai Sri Mulyani telah merendahkan MPR

4. Sri Mulyani dinilai mengacuhkan MPR terkait keterbatasan anggaran. Saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor beberapa waktu lalu, Pimpinan MPR mengeluhkan soal anggaran yang terbatas. Padahal, saat ini kini pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Tetapi, ketika itu justru diacuhkan Sri Mulyani

5. Yang paling mengecewakan, ketika dirinya sebagai koordinator MPR di Badan Anggaran (Banggar) DPR, kemudian Ketua Banggar dan pimpinan lain rapat dengan Dirjen Kemenkeu. Lalu Pimpinan MPR melakukan rapat dengan Menkeu, sudah diatur waktu semuanya, lalu dibatalkan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved