Kompolnas Minta Propam Selidiki Prosedur Penembakan oleh Ipda OS
Rabu, 01 Desember 2021 - 06:44 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan latar belakang kasus penembakan di exit tol Bintaro Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 27 November 2021 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, anggota Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS diketahui menembak kedua korban bermula dari adanya aduan seseorang berinisial O yang merasa dirinya terancam. "Masyarakat merasa dirinya terancam karena pelapor diikuti dari mulai satu hotel di Sentul kemudian diikuti oleh beberapa unit mobil," ujar Tubagus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 30 November 2021.
Lantaran O merasa terancam, dia kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada polisi melalui lisan. Kemudian Ipda OS yang bertugas saat itu kemudian menuju ke lokasi kejadian. "Berdasarkan keterangan sementara terjadi peristiwa ribut di situ. Dan dengar satu tembakan mengakui polisi dan keterangan saksi mau ditabrak dan terkena tembakan dua kali yang mengenai korban," jelas Tubagus.
Tubagus menyebutkan untuk memastikan penembakan yang dilakukan Ipda OS sesuai prosedur atau tidak, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya sampai saat ini Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka karena untuk menjadikan tersangka diperlukan setidaknya dua alat bukti. "Dugaan pertama Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, tetapi meninggal dunia, jadi masuk ayat 3," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu di antaranya satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Ayla B 2235 TRA dan satu pucuk senjata api jenis HS.
Dari hasil pemeriksaan, anggota Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS diketahui menembak kedua korban bermula dari adanya aduan seseorang berinisial O yang merasa dirinya terancam. "Masyarakat merasa dirinya terancam karena pelapor diikuti dari mulai satu hotel di Sentul kemudian diikuti oleh beberapa unit mobil," ujar Tubagus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 30 November 2021.
Lantaran O merasa terancam, dia kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada polisi melalui lisan. Kemudian Ipda OS yang bertugas saat itu kemudian menuju ke lokasi kejadian. "Berdasarkan keterangan sementara terjadi peristiwa ribut di situ. Dan dengar satu tembakan mengakui polisi dan keterangan saksi mau ditabrak dan terkena tembakan dua kali yang mengenai korban," jelas Tubagus.
Tubagus menyebutkan untuk memastikan penembakan yang dilakukan Ipda OS sesuai prosedur atau tidak, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya sampai saat ini Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka karena untuk menjadikan tersangka diperlukan setidaknya dua alat bukti. "Dugaan pertama Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, tetapi meninggal dunia, jadi masuk ayat 3," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu di antaranya satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Ayla B 2235 TRA dan satu pucuk senjata api jenis HS.
(cip)
Lihat Juga :