Catat, Begini Skenario Penyelenggaraan Ibadah Umrah dari Berangkat sampai Pulang

Selasa, 30 November 2021 - 12:05 WIB
loading...
A A A
"Kemudian skenario saat di Arab Saudi, jamaah wajib karantina selama tiga hari, dimulai dari saat tiba di Arab Saudi. Selama masa karantina dilarang keluar dari kamar hotel. Kemudian pelaksanaan ibadah umrah selama 9 hari, termasuk perjalanan pulang pergi. Akomodasi diisi 2 orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan, dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi," katanya.

Setiap jamaah hanya diberikan kesempatan satu kali menjalankan ibadah umrah. Namun jamaah bebas melakukan salat 5 waktu, baik di Masjidilharam maupun Masjid Nabawi dengan menggunakan aplikasi Eatmarna. Sebelum kepulangan, jamaah juga wajib melakukan tes PCR dan hanya yang hasilnya negatif diperbolehkan kembali ke Tanah Air.

Baca juga: BNPB Setujui Asrama Haji Pondok Gede Jadi Tempat Karantina Jamaah Umrah

"Skenario saat tiba di Indonesia, jamaah wajib melakukan tes PCR sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Jamaah wajib melakukan karantina setelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan Satgas Covid-19 di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari Satgas Covid-19," kata Menag.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Ini Pemicu Utama Serangan...
Ini Pemicu Utama Serangan AS ke Iran
Evaluasi Sukses, Perpindahan...
Evaluasi Sukses, Perpindahan Layanan Umrah ke Terminal 2F Dipercepat Jadi 10 Juli!
Rekomendasi
Prancis Lolos ke Semifinal,...
Prancis Lolos ke Semifinal, Mbappe-Dembele Robek Harapan Maroko
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
Banding Olise Ditolak,...
Banding Olise Ditolak, FIFA Bikin Prancis Murka
Berita Terkini
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Sambut Harlah ke-28,...
Sambut Harlah ke-28, PKB Fasilitasi Beasiswa Jejak Nusantara untuk Siswa Arus Kualan
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Infografis
Pulang dari Luar Negeri...
Pulang dari Luar Negeri Kini Tak Perlu Karantina Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved