Catat, Begini Skenario Penyelenggaraan Ibadah Umrah dari Berangkat sampai Pulang
Selasa, 30 November 2021 - 12:05 WIB
loading...
Kementerian Agama telah mempersiapkan skenario penyelenggaraan ibadah umrah bagi warga negara Indonesia (WNI) dari mulai berangkat hingga kembali ke Tanah Air. FOTO/REUTERS
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama telah mempersiapkan skenario penyelenggaraan ibadah umrah bagi warga negara Indonesia (WNI) di tengah pandemi Covid-19. General Authority of Civil Aviation (GACA), otoritas penerbangan Arab Saudi mulai 1 Desember 2021 memberikan izin penerbangan langsung kepada 6 negara yaitu Indonesia, Pakistan, Vietnam, Brasil, Mesir, dan India.
Skenario penyelenggaraan ibadah umrah yang disusun bersama dengan kementerian/lembaga terkait serta asosiasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) meliputi sebelum keberangkatan, ketika berada di Arab Saudi, dan saat tiba di Tanah Air.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, sebelum terbang ke Tanah Suci, jamaah wajib melaksanakan screening kesehatan 1 x 24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Baca juga: Arab Saudi Hapus Syarat Booster, Jamaah Umrah Tetap Wajib Karantina 5 Hari
"Hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan umrah," kata Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Selasa (30/11/2021).
Jamaah yang akan berangkat wajib dilaporkan kepada Kemenag untuk diproses visa dan dokumen lainnya. Mereka diberangkatkan menggunakan satu pesawat full diisi dengan jamaah umrah tanpa ada penumpang lain.
Skenario penyelenggaraan ibadah umrah yang disusun bersama dengan kementerian/lembaga terkait serta asosiasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) meliputi sebelum keberangkatan, ketika berada di Arab Saudi, dan saat tiba di Tanah Air.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, sebelum terbang ke Tanah Suci, jamaah wajib melaksanakan screening kesehatan 1 x 24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Baca juga: Arab Saudi Hapus Syarat Booster, Jamaah Umrah Tetap Wajib Karantina 5 Hari
"Hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan umrah," kata Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Selasa (30/11/2021).
Jamaah yang akan berangkat wajib dilaporkan kepada Kemenag untuk diproses visa dan dokumen lainnya. Mereka diberangkatkan menggunakan satu pesawat full diisi dengan jamaah umrah tanpa ada penumpang lain.
Lihat Juga :