Putusan Nurdin Abdullah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons KPK
Selasa, 30 November 2021 - 09:32 WIB
loading...
A
A
A
KPK akan menunggu salinan resmi putusan Nurdin Abdullah dari pengadilan tipikor Makassar. Selanjutnya, KPK akan mempelajari secara utuh analisa putusan hakim untuk memutuskan langkah selanjutnya. "Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," pungkasnya.
Baca juga: Nurdin Abdullah Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5,8 Miliar
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar. Jika dijumlah keseluruhan, uang pengganti yang harus dibayarkan Nurdin Abdullah yakni sekira Rp5,8 miliar.
Hakim memerintahkan agar Nurdin Abdullah membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut Nurdin tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah. Mantan Bupati Bantaeng tersebut divonis dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Baca juga: Nurdin Abdullah Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5,8 Miliar
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar. Jika dijumlah keseluruhan, uang pengganti yang harus dibayarkan Nurdin Abdullah yakni sekira Rp5,8 miliar.
Hakim memerintahkan agar Nurdin Abdullah membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut Nurdin tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah. Mantan Bupati Bantaeng tersebut divonis dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Lihat Juga :