Menebang Pohon di Markas dan Perumahan TNI AL Wajib Seizin KSAL

Senin, 29 November 2021 - 12:14 WIB
loading...
Menebang Pohon di Markas dan Perumahan TNI AL Wajib Seizin KSAL
Prajurit TNI AL menyambut kedatangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono di Markas Besar TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/11/21). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
A A A
JAKARTA - Menebang pohon di lingkungan markas dan kompleks perumahan TNI AL kini tak boleh sembarangan, harus seizin Kepala Staf Angkatan Laut ( KSAL ) Laksamana Yudo Margono. Bagi pelanggar siap-siap dijatuhi hukuman.

Aturan penebangan pohon di lingkungan markas dan kompleks perumahan TNI AL diketahui dari unggahan akun resmi Instagram @marinir_tni-al, Senin (29/11/2021). Unggahan itu berisi siaran Penerangan Pasukan Marinir (Pasmar) TNI Nomor 13/XI/2021/Dispen tentang Larangan Menebang Pohon.

Berdasarkan keterangan dalam siaran itu, larangan menebangan pohon di lingkungan markas dan kompleks perumahan TNI AL didasarkan perintah lisan KSAL Laksamana Yudo Margono pada 28 November 2021.

Baca juga: Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI

Berikut ini aturan lengkap yang tercantum dalam siaran Pasmar TNI tersebut.

Larangan Menebang Pohon

Kepada para pejabat Satuan Korps Marinir agar menekankan kepada jajaran dan bawahannya untuk tidak menebang pohon di lingkungan markas maupun kompleks perumahan TNI AL, tanpa seizin Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). Pohon-pohon tersebut ditanam bertahun-tahun oleh para pendahulu, sementara kita generasi penerus yang tidak tahu sejarahnya, dengan mudahnya menebang tanpa ada alasan yang jelas. Bila ada yang melanggar agar dijatuhi hukuman.

Baca juga: KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Hidro Oseanografi kepada Luhut Binsar Pandjaitan
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4112 seconds (0.1#10.140)