Ibadah Umrah Kembali Dibuka untuk Jamaah Indonesia, Begini Aturannya

Senin, 29 November 2021 - 01:08 WIB
loading...
Ibadah Umrah Kembali...
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengizinkan kembali jamaah Indonesia melaksanakan ibadah umrah. Tak hanya Indonesia, ada lima negara lain yang mendapat izin. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengizinkan kembali jamaah Indonesia melaksanakan ibadah umrah . Tak hanya Indonesia, ada lima negara lain yang mendapat izin, yakni Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.

Baca Juga: Umrah
Baca juga: Arab Saudi Hapus Syarat Booster, Jamaah Umrah Tetap Wajib Karantina 5 Hari

Dikutip dari akun media sosial berita Saudi Arabia @AJELNEWS24, Minggu (28/11/2021). Hesham mengatakan, syarat pertama yakni telah melaksanakan vaksinasi dosis lengkap vaksin Covid-19. Vaksinasi dosis lengkap ini jadi syarat pertama dan utama penerbitan visa umrah.

Kemudian, jamaah umrah dengan vaksinasi yang disetujui Kerajaan Saudi Arabia, diizinkan langsung memulai umrah dan tidak perlu karantina.

Selain itu, jamaah umrah harus divaksin dengan vaksinasi yang disetujui oleh World Health Organization (WHO), kemudian karantina 3 hari.

Terakhir yakni melakukan tes PCR setelah 48 jam dimulai karantina, jika hasil negatif, jamaah umrah bisa langsung mulai melaksanakan umrah.

Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga memastikan, otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA), telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya pada 25 November 2021. Di mana, terhitung 1 Desember 2021 penerbangan dari Indonesia dapat langsung menuju ke Arab Saudi.

"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi. Bahwa, mulai pukul satu dini hari, Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," ucap Menag beberapa waktu lalu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)