ASN Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Nataru, Kecuali Ini

Minggu, 28 November 2021 - 00:11 WIB
loading...
ASN Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Nataru, Kecuali Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti saat libur hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) melarang pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) untuk mengambil cuti saat libur hari raya Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) 2022.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran yang mengatur ASN melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru,” dikutip dari SE yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, Sabtu 27November 2021.

Namun, pemberian cuti dikecualikan yakni cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil dan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.



Pemerintah menegaskan pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, ASN masih bisa melakukan bepergian bagi yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Mamminasata.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7855 seconds (0.1#10.140)