Polisi Larang Seluruh Penyelenggaraan Pesta Tahun Baru
Sabtu, 27 November 2021 - 10:53 WIB
loading...
A
A
A
"Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217.000, seluruh Indonesia. TNI juga mempersiapkan personelnya, Satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya," katanya.
Menurut Dedi, warga yang mudik harus menyiapkan persyaratan untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro. Di antaranya, Surat Keluar Masuk (SKM), sertifikat vaksin dosis II dan hasil Swab Antigen ataupun PCR. "Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," kata Dedi.
Baca juga: Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Lokasi Wisata saat PPKM Level 3 Nataru
Menurut Dedi, warga yang mudik harus menyiapkan persyaratan untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro. Di antaranya, Surat Keluar Masuk (SKM), sertifikat vaksin dosis II dan hasil Swab Antigen ataupun PCR. "Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," kata Dedi.
Baca juga: Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Lokasi Wisata saat PPKM Level 3 Nataru
(abd)
Lihat Juga :