Polisi Larang Seluruh Penyelenggaraan Pesta Tahun Baru

Sabtu, 27 November 2021 - 10:53 WIB
loading...
Polisi Larang Seluruh Penyelenggaraan Pesta Tahun Baru
Polisi melarang seluruh bentuk penyelenggaraan pesta saat momentum pergantian tahun atau Tahun Baru 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi melarang seluruh bentuk penyelenggaraan pesta saat momentum pergantian tahun atau Tahun Baru 2022.Pelarangan pesta tahun baru dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

"Kemudian, ada larangan untuk pesta perayaan ya. Ini perlu diketahui oleh masyarakat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Demi memastikan hal itu tidak terjadi, Polri menggelar Operasi Lilin dalam rangka pengaman dan mencegah laju pertumbuhan Covid-19 di musim liburan Natal dan Tahun Baru. Operasi dengan sandi Lilin itu bakal diselenggarakan sebelum penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan Pemerintah saat libur Nataru.

Baca juga: Polri Gelar Operasi Lilin Mulai 20 Desember-2 Januari, Bepergian Wajib Bawa SKM dari RT

"Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022," kata Dedi.

Ratusan ribu personel gabungan dari TNI-Polri akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) disaat periode libur akhir tahun.

"Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217.000, seluruh Indonesia. TNI juga mempersiapkan personelnya, Satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya," katanya.

Menurut Dedi, warga yang mudik harus menyiapkan persyaratan untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro. Di antaranya, Surat Keluar Masuk (SKM), sertifikat vaksin dosis II dan hasil Swab Antigen ataupun PCR. "Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," kata Dedi.

Baca juga: Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Lokasi Wisata saat PPKM Level 3 Nataru
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1873 seconds (0.1#10.140)