Libur Nataru Tak Ada Penyekatan tapi Polisi Buat Pos Checkpoint di Perbatasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi bakal membangun posko checkpoint di sejumlah titik untuk mengamankan libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ). Posko tersebut juga akan menunjang Operasi Lilin terhitung sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjepaskan, posko bakal disebar di beberapa perbatasan wilayah hingga pintu keluar masuk tol. Pengendara wajib menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan ketua RT untuk melintas.
"Polri juga di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai checkpoint," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa tak menerapkan skema penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru kali ini.
Ia menyebutkan, para pengendara yang tidak dapat menunjukan SKM dapat melakukan tes cepat Covid-19 Antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika positif, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.
Sementara, Dedi menuturkan bahwa petugas kepolisian akan menempel stiker ke setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM. Stiker, kata dia, akan menjadi tanda bagi pengendara agar dapat diizinkan untuk melintas.
"Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silahkan melanjutkan perjalanan," ucap Dedi.
Penerapan mekanisme pos tersebut akan merujuk pada ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang baru diterbitkan. Seluruh wilayah di Indonesia, akan menerapkan PPKM Level 3.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjepaskan, posko bakal disebar di beberapa perbatasan wilayah hingga pintu keluar masuk tol. Pengendara wajib menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan ketua RT untuk melintas.
"Polri juga di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai checkpoint," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa tak menerapkan skema penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru kali ini.
Ia menyebutkan, para pengendara yang tidak dapat menunjukan SKM dapat melakukan tes cepat Covid-19 Antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika positif, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.
Sementara, Dedi menuturkan bahwa petugas kepolisian akan menempel stiker ke setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM. Stiker, kata dia, akan menjadi tanda bagi pengendara agar dapat diizinkan untuk melintas.
"Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silahkan melanjutkan perjalanan," ucap Dedi.
Penerapan mekanisme pos tersebut akan merujuk pada ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang baru diterbitkan. Seluruh wilayah di Indonesia, akan menerapkan PPKM Level 3.
(muh)