MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Begini Penilaian Pakar Hukum

Jum'at, 26 November 2021 - 10:32 WIB
loading...
MK Perintahkan Revisi...
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut. Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai, meski putusan tersebut bersifat final dan mengikat tetapi cacat formal dan materiil.

Romli pun membeberkan alasannya. Pertama, putusan MK tidak didasarkan pada UU MK yang menegaskan bahwa objek permohonan adalah UU terhadap UUD 1945. Menurutnya, putusan tersebut didasarkan pertentangan UU Cipta Kerja 2020 terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya pada 2019.

Kedua, lanjut Romli, dalam putusan atas uji materi UU Cipta Kerja masih terdapat dissenting dari sebanyak empat hakim MK yang mencerminkan bahwa putusan tersebut tidak solid karena sangat tipis perbedaan pemikiran antara hakim MK tentang keabsahan UU Cipta Kerja .

"Menurut pendapat saya, jika terdapat perbedaan tipis 5:4 sepatutnya permohonan pemohon ditolak (neit onvantkelijke verklaard)," katanya, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Penjelasan Migrant Care Terkait MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian

Romli menambahkan, dia pelajari pertentangan dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan seharusnya dilihat dari Pasal 5 tentang asas-asas pembentukan perundang-undangan dan Pasal 6 tentang materi muatan peraturan perundang-undangan.

"Dalam UU Cipta Kerja tidak ada satu pun kontennya yang bertentangan dengan dua pasal tersebut. Tidak ada pertentangan dengan dua pasal tersebut mutatis mutandis juga terhadap UUD 45."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Siap Pelihatkan Pabriknya...
Siap Pelihatkan Pabriknya di China, QJMotor Hadir di PRJ 2026
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved