Ini Peran Penting Farid Okbah dan Zain An-Najah di Lembaga Pendanaan Jamaah Islamiyah

Kamis, 25 November 2021 - 16:39 WIB
loading...
Ini Peran Penting Farid...
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkap peran penting dari terduga teroris Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap peran penting dari terduga teroris Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah di yayasan pendanaan dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebut kedua orang itu menjadi sosok yang diminta petunjuk oleh Ketua BM ABA yakni, FS terkait dengan pengumpulan dan penyaluran dana tersebut. FS sendiri diketahui telah ditangkap Densus 88.

"Ketua BM ABA yang ditangkap FS dalam strukturnya meminta petunjuk dan laporan pada FAO dan ZA. Dia meminta petunjuk dan bagaimana serta apalagi yang harus dikerjakan. Itu ada di Dewan Syariah dari BM ABA," kata Aswin dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2021).

Baca juga: Densus 88 Pastikan Pemeriksaan Farid Okbah Dkk Sesuai Prosedur

Setelah mendapatkan petunjuk dari Farid Okbah dan Zain An-Najah, kata Aswin, FS langsung berkoordinasi kepada para kurir terkait dana yang akan dikumpulkan dan telah dikumpulkan. "Kemudian, kurir atau orang yang membawa uang dalam proses pengumpulan dana dan melaporkan kembali ke bandahara pusat JI bernama SMJ. Dalam hal ini, yang bersangkutan sudah ditangkap," ujar Aswin.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Farid Okbah Cs Sudah Lama Diawasi Densus 88

Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021. Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.

Ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah. Status dari ketiga orang tersebut pun telah sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Brigjen Pol dan 1...
2 Brigjen Pol dan 1 Kombes Pol Dapat Penugasan di Densus 88 Antiteror dalam Mutasi Polri Terbaru
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Densus Tangkap 8 Terduga...
Densus Tangkap 8 Terduga Teroris JAD Afiliasi ISIS di Sulteng
Sinergi Sekolah-Densus...
Sinergi Sekolah-Densus 88: Perkuat Guru sebagai Lini Terdepan Pelindung Remaja dari Radikalisme
Akademisi dan Masyarakat...
Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Densus 88 Ungkap Ciri...
Densus 88 Ungkap Ciri Anak Terpapar Radikalisme
Siswa SMP Lempar Bom...
Siswa SMP Lempar Bom Molotov ke Sekolah di Kalbar, Densus 88: Terinspirasi Pelaku Kekerasan Luar Negeri
Pelajar SMP yang Lempar...
Pelajar SMP yang Lempar Molotov ke Sekolah Satu Komunitas dengan Siswa SMA 72 Jakarta
Siswa SMP Sungai Raya...
Siswa SMP Sungai Raya Lempar Molotov ke Sekolah, Densus 88 Antiteror: Pelaku Dendam Dibully
Rekomendasi
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Berita Terkini
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved