AHY Ungkap Sosok Moeldoko, Kubu KLB Deli Serdang Meradang

Rabu, 24 November 2021 - 22:17 WIB
loading...
AHY Ungkap Sosok Moeldoko, Kubu KLB Deli Serdang Meradang
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) terkait sosok Moeldoko direspons keras oleh kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. AHY disebut sebagai politikus karbitan yang hanya mengandalkan kebesaran ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebelumnya, AHY mengungkapkan para senior di TNI pernah mengingatkan kepada dirinya bahwa Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. Kepala Staf Kepresidenan itu akan menghalalkan segala cara, termasuk upaya membeli hukum.

Saiful Huda, Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, mengatakan, AHY telah melakukan tuduhan tidak mendasar. "AHY politisi karbitan yang hanya bermodal warisan nama besar bapaknya ini tiba-tiba melakukan tuduhan pada kepala Kantor Staf Kepresidenan RI, yakni Dr Moeldoko," katanya kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: AHY Mengaku Diingatkan Senior di TNI: Moeldoko Tak Akan Berhenti Sampai Keinginan Tercapai

Menurut Saiful, tuduhan ini tidak pantas dilontarkan oleh seorang putra sulung mantan Presiden RI yang pernah menjabat selama dua periode. AHY seharusnya memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menstimulus optimisme masyarakat Indonesia pada berbagai persoalan, khususnya di bidang penegakan hukum.

"Kami bertanya pada AHY, hukum apa yang telah dibeli oleh Pak Moeldoko? Penegak hukum siapa yang telah dibeli oleh Pak Moeldoko? Tuduhan AHY ini sangat serius dan sangat melecehkan lembaga peradilan di negeri ini," ujarnya.

Saiful mengatakan, AHY juga telah menuduh Moeldoko telah berusaha mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat melalui upaya politik dan hukum dengan memanfaatkan kekuasaannya. "Kami bertanya pada AHY, kekuasaan mana yang telah dimanfaatkan oleh Pak Moeldoko untuk mengambil alih kepemimpinannya di Partai Demokrat?" ujarnya.

Dalam berbagai pertarungan politik dan hukum, kata Saiful, kedua belah kubu sama-sama mengalami kekalahan dan kemenangan. Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memenangkan kubu AHY, lalu di PN Jakarta Pusat kubu Moeldoko menang, sementara gugatan Moeldoko di PTUN tidak dapat diterima alias NO.

Baca juga: AHY: Putusan PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Pesan Hangat bagi Demokrasi

"Apakah Anda buta dengan itu semua, hingga Anda kalap dan main tuduh, bahwa hukum di Indonesia seolah bisa dibeli oleh Pak Moeldoko dan bahwa kekuasaan seolah telah disalahgunakan oleh Pak Moeldoko?," kata Saiful yang menilai pernyataan AHY juga merupakan tindakan pelecehan terhadap aparat penegak hukum, khususnya lembaga peradilan.

Saiful kemudian mengungkit dominasi keluarga Cikeas di Partai Demokrat. Tidak boleh seorang pun berbeda pendapat dengan SBY (Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat) dan AHY (Ketua Umum Partai Demokrat), serta Edhie Baskoro Yudhoyono (Wakil Ketua Umum Partai Demokrat). Bahkan AD/ART 2020 dibuat sendiri di luar Kongres.

"Mahkamah Partai Demokrat pun tidak lagi memiliki kekuasaan apapun, karena semuanya harus melalui persetujuan SBY. Ini partai politik apa gerombolan gangster?!," katanya.

Diberitakan sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa para senior di TNI pernah mengingatkan kepada dirinya terkait sosok Moeldoko. Kepala Staf Kepresiden itu tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai.

"Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI; KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. KSP Moeldoko akan melakukan langkah apapun, bahkan menghalalkan segala cara. Termasuk upaya yang senior saya katakan; upaya membeli hukum," kata AHY dalam video yang ditampilkan di Kantor DPP Partai Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).

Namun, AHY yakin bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dibeli. Hal itu bisa dibuktikan dengan dua putusan PTUN dan Mahkamah Agung. PTUN Jakarta tidak menerima permohonan gugatan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang, sedangkan MA menolak menolak Judicial Review (JR) AD/ART Partai Demokrat.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)