Farid Okbah Pernah Bertemu Jokowi di Istana, BIN Bantah Kecolongan

Selasa, 23 November 2021 - 15:03 WIB
loading...
Farid Okbah Pernah Bertemu Jokowi di Istana, BIN Bantah Kecolongan
BIN membantah tuduhan yang menyebut bahwasannya pihaknya telah kecolongan ketika Farid Okbah (kedua dari kiri), tersangka dugaan tindak terorisme bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara tahun lalu. Foto/Instagram @Faridokbah_official
A A A
JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) membantah tuduhan yang menyebut bahwasannya pihaknya telah kecolongan ketika Farid Okbah , tersangka dugaan tindak terorisme bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara tahun lalu. Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kuasa Hukum Farid Okbah, Ismar Syafruddin.

Farid yang dikenal dengan nama beken UFO itu ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antitteror Polri beberapa waktu lalu bersama dua terduga teroris lain, yaitu Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.

"Pada dasarnya tidak ada pihak yang kecolongan terkait pengungkapan jaringan kelompok teroris Farid Okbah Cs ini," ujar Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto melalui keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Dia mengatakan bahwa BIN selalu mengamati pergerakan kelompok teroris guna melakukan deteksi dini. Menurut dia, pihaknya melakukan kerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri, BNPT, hingga PPATK dalam tindakan pencegahan.

"BIN terus melakukan pengamatan terhadap jaringan kelompok teroris dalam rangka deteksi dini. Pengamatan dilakukan secara berkelanjutan melalui proses waktu yang panjang," katanya.

Dalam kaitan ini, lanjut Wawan, aparat keamanan terus bekerja dengan melengkapi bukti-bukti. Menurut dia, hal itu berdasarkan pada laporan intelijen bukan pro justisia.

"Penangkapan terduga teroris dilakukan oleh Densus 88 setelah ada bukti permulaan yang cukup, diperkuat dengan keterangan saksi maupun keterangan ahli sehingga akurat," ucapnya.

Wawan menjelaskan lebih lanjut, ketika bertemu Jokowi, Farid belum ditangkap kala itu. Atas hal itu, asas praduga tak bersalah terus dipegang.

"Sebelum ditangkap dalam sebuah proses hukum maka seseorang masih menjadi orang yang bebas, termasuk untuk bertemu dengan siapa pun atau menghadiri acara apapun. Kita tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Farid Okbah dkk, Ismar Syafruddin mengungkit kliennya yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3511 seconds (0.1#10.140)