Mau Jadi Istri TNI? Penuhi 19 Persyaratan Ini
Rabu, 24 November 2021 - 04:53 WIB
loading...
A
A
A
4. Surat persetujuan orang tua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua.
Surat ini harus diketahui juga oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
5. Surat keterangan belum menikah
Surat ini juga harus diketahui oleh aparat desa dan KUA setempat.
6. Surat keterangan menetap orang tua suami dan orangtua calon istri.
Surat ini diketahui juga oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.
7. Surat bentuk sampul D
Surat ini bisa di dapatkan dari kodim atau koramil di domisili calon istri dan orang tua. Surat ini juga ditunjukkan untuk Komandan Kodim, Pasi Intel, Pasi Ter, dan Danramil. Surat ini diperlukan untuk mencari tahu apakah calon istri atau calon mertua pernah mengikuti organisasi atau gerakan yang melanggar NKRI.
Baca juga: Diduga Cubit Pipi Istri TNI, Oknum ASN Dishub Maros Dilapor ke Polisi
8. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang bertandatangan orang tua dan calon istri.
9. Dokumen N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orangtuanya yang diketahui aparat desa setempat.
10. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri.
11. Fotokopi Akte Cerai sebanyak 2 lembar jika sebelumnya sudah menikah (janda/duda)
12. Surat pernyataan dari calon istri dan calon suami.
13. SKCK calon istri dan kedua orangtua
14. Ijazah pendidikan terakhir calon istri dan calon suami sebanyak 2 lembar
15. Akta kelahiran calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar
16. Fotokopi KTP calon istri dan suami sebanyak 2 lembar
17. Pas foto gandeng 6x9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar
18. Pas foto calon istri 4x6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar
19. Pas foto calon istri dan suami berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
Surat ini harus diketahui juga oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
5. Surat keterangan belum menikah
Surat ini juga harus diketahui oleh aparat desa dan KUA setempat.
6. Surat keterangan menetap orang tua suami dan orangtua calon istri.
Surat ini diketahui juga oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.
7. Surat bentuk sampul D
Surat ini bisa di dapatkan dari kodim atau koramil di domisili calon istri dan orang tua. Surat ini juga ditunjukkan untuk Komandan Kodim, Pasi Intel, Pasi Ter, dan Danramil. Surat ini diperlukan untuk mencari tahu apakah calon istri atau calon mertua pernah mengikuti organisasi atau gerakan yang melanggar NKRI.
Baca juga: Diduga Cubit Pipi Istri TNI, Oknum ASN Dishub Maros Dilapor ke Polisi
8. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang bertandatangan orang tua dan calon istri.
9. Dokumen N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orangtuanya yang diketahui aparat desa setempat.
10. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri.
11. Fotokopi Akte Cerai sebanyak 2 lembar jika sebelumnya sudah menikah (janda/duda)
12. Surat pernyataan dari calon istri dan calon suami.
13. SKCK calon istri dan kedua orangtua
14. Ijazah pendidikan terakhir calon istri dan calon suami sebanyak 2 lembar
15. Akta kelahiran calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar
16. Fotokopi KTP calon istri dan suami sebanyak 2 lembar
17. Pas foto gandeng 6x9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar
18. Pas foto calon istri 4x6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar
19. Pas foto calon istri dan suami berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
Lihat Juga :