Mau Jadi Istri TNI? Penuhi 19 Persyaratan Ini

Rabu, 24 November 2021 - 04:53 WIB
loading...
Mau Jadi Istri TNI?...
Menjadi istri anggota TNI harus memenuhi 19 persyaratan dan harus siap ditinggalkan suami bertugas setelah menikah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bisa diterima menjadi anggota TNI adalah hal yang membanggakan bagi sebagian orang. Demikian pula bila bisa menjadi istri anggota TNI. Kendati harus hidup di barak dan siap dipisahkan oleh tugas, tidak sedikit perempuan yang punya impian bisa menikah dengan anggota TNI. Padahal, syarat untuk menjadi istri anggota TNI cukup banyak. Apa saja itu?



Disarikan dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpanrb), ada 19 syarat yang mesti dipenuhi sebagai berikut:

1. Surat pemohonan izin menikah
Surat ini diurus dengan calon suami sebagai anggota TNI yang ditandatangani oleh komandan kompi. Surat ini harus diperbanyak sebanyak sepuluh lembar.

2. Surat kesanggupan calon istri
Surat ini harus di tanda tangani oleh calon istri diberi materai 6.000 dan diketahui dengan aparat desa setempat.

3. Surat pengatar RT/RW calon suami dan calon istri

4. Surat persetujuan orang tua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua.
Surat ini harus diketahui juga oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

5. Surat keterangan belum menikah
Surat ini juga harus diketahui oleh aparat desa dan KUA setempat.

6. Surat keterangan menetap orang tua suami dan orangtua calon istri.
Surat ini diketahui juga oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

7. Surat bentuk sampul D
Surat ini bisa di dapatkan dari kodim atau koramil di domisili calon istri dan orang tua. Surat ini juga ditunjukkan untuk Komandan Kodim, Pasi Intel, Pasi Ter, dan Danramil. Surat ini diperlukan untuk mencari tahu apakah calon istri atau calon mertua pernah mengikuti organisasi atau gerakan yang melanggar NKRI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)