Mau Jadi Istri TNI? Penuhi 19 Persyaratan Ini

Rabu, 24 November 2021 - 04:53 WIB
loading...
Mau Jadi Istri TNI? Penuhi 19 Persyaratan Ini
Menjadi istri anggota TNI harus memenuhi 19 persyaratan dan harus siap ditinggalkan suami bertugas setelah menikah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bisa diterima menjadi anggota TNI adalah hal yang membanggakan bagi sebagian orang. Demikian pula bila bisa menjadi istri anggota TNI. Kendati harus hidup di barak dan siap dipisahkan oleh tugas, tidak sedikit perempuan yang punya impian bisa menikah dengan anggota TNI. Padahal, syarat untuk menjadi istri anggota TNI cukup banyak. Apa saja itu?



Disarikan dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpanrb), ada 19 syarat yang mesti dipenuhi sebagai berikut:

1. Surat pemohonan izin menikah
Surat ini diurus dengan calon suami sebagai anggota TNI yang ditandatangani oleh komandan kompi. Surat ini harus diperbanyak sebanyak sepuluh lembar.

2. Surat kesanggupan calon istri
Surat ini harus di tanda tangani oleh calon istri diberi materai 6.000 dan diketahui dengan aparat desa setempat.

3. Surat pengatar RT/RW calon suami dan calon istri

4. Surat persetujuan orang tua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua.
Surat ini harus diketahui juga oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

5. Surat keterangan belum menikah
Surat ini juga harus diketahui oleh aparat desa dan KUA setempat.

6. Surat keterangan menetap orang tua suami dan orangtua calon istri.
Surat ini diketahui juga oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

7. Surat bentuk sampul D
Surat ini bisa di dapatkan dari kodim atau koramil di domisili calon istri dan orang tua. Surat ini juga ditunjukkan untuk Komandan Kodim, Pasi Intel, Pasi Ter, dan Danramil. Surat ini diperlukan untuk mencari tahu apakah calon istri atau calon mertua pernah mengikuti organisasi atau gerakan yang melanggar NKRI.



8. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang bertandatangan orang tua dan calon istri.
9. Dokumen N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orangtuanya yang diketahui aparat desa setempat.
10. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri.
11. Fotokopi Akte Cerai sebanyak 2 lembar jika sebelumnya sudah menikah (janda/duda)
12. Surat pernyataan dari calon istri dan calon suami.
13. SKCK calon istri dan kedua orangtua
14. Ijazah pendidikan terakhir calon istri dan calon suami sebanyak 2 lembar
15. Akta kelahiran calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar
16. Fotokopi KTP calon istri dan suami sebanyak 2 lembar
17. Pas foto gandeng 6x9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar
18. Pas foto calon istri 4x6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar
19. Pas foto calon istri dan suami berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar



Itulah dokumen persyaratan menjadi istri anggota TNI. Bila benar-benar lengkap dan sesuai, pemeriksaan hanya butuh 15 menit. Sudah selesai? Belum. Setelah memenuhi syarat dokumen di atas, ada tahapan sisem, mekanisme, dan prosedur sebagai berikut.

1. Calon suami dan calon istri datang melaksanakan pendaftaran
2. Pernyerahan berkas yang sudah ditentukan kepada petugas
3. Setelah penyerahan berkas, selanjutnya berkas akan diperiksa terlebihdahulu oleh petugas
4. Setelah itu, penerbitan dokumen
5. Dan yang terakhir penyerahan dokumen

MG10-Soraya Balqis
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)