Dua Bahasa Daerah Hilang Tiap Tahun, Baleg DPR Sesalkan RUU Adat Mandek Sejak 2014
Selasa, 23 November 2021 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, RUU ini tidak hanya mengatur hak atas tanah, hak atas sumber daya alam, hak atas hukum adatnya. Jadi, tidak hanya mengatur hak-hak yang elementer seperti itu tapi RUU ini juga mengatur beberapa kedaulatan yang sifatnya hak untuk menjalankan kepercayaan, yang mana di KTP hanya boleh ditulis 5 agama saja.
Kemudian, Willy mengungkap bangsa Indonesia adalah masyarakat nusantara sebelum Republik Indonesia itu hadir. Bahkan, UNESCO meneliti secara gradual bahwa dua bahasa daerah di Indonesia hilang setiap tahunnya. “Dua bahasa daerah kita secara gradual hilang setiap tahun, kita kan punya setidak-tidaknya 171 bahasa, karena proses penggunaannya tidak pernah di konservasi, tidak pernah ada kebijakan yang untuk melindungi itu dan tidak juga pernah digunakan,” beber Willy.
Willy menambahkan, saat era Orde Baru masih ada kewajiban menggunakan bahasan daerah pada level pendidikan Sekolah Dasar (SD), lalu di level SMP baru pakai bahasa Indonesia. Dan kini kesadaran akan berbahasa daerah itu tidak ada sehingga bahasa daerah hilang satu per satu.
“Sekarang kesadaran itu nggak ada, kita lebih bangga anak kita bisa berbahasa Korea, Mandarin, Inggris, itulah anakku, hebat, tetapi jati diri, kita lupa. Maka kemudian bahasa daerah kita secara gradual hilang setiap tahun dua bahasa daerah, kekayaan yang menjadi modal dasar, bagaimana kemudian kita merawat ini, membuat, mengesahkan, undang-undang masyarakat hukum adat itu sama saja dengan merawat modal dasar ke-Indonesiaan, itu yang paling penting,” tegas Willy.
Kemudian, Willy mengungkap bangsa Indonesia adalah masyarakat nusantara sebelum Republik Indonesia itu hadir. Bahkan, UNESCO meneliti secara gradual bahwa dua bahasa daerah di Indonesia hilang setiap tahunnya. “Dua bahasa daerah kita secara gradual hilang setiap tahun, kita kan punya setidak-tidaknya 171 bahasa, karena proses penggunaannya tidak pernah di konservasi, tidak pernah ada kebijakan yang untuk melindungi itu dan tidak juga pernah digunakan,” beber Willy.
Willy menambahkan, saat era Orde Baru masih ada kewajiban menggunakan bahasan daerah pada level pendidikan Sekolah Dasar (SD), lalu di level SMP baru pakai bahasa Indonesia. Dan kini kesadaran akan berbahasa daerah itu tidak ada sehingga bahasa daerah hilang satu per satu.
“Sekarang kesadaran itu nggak ada, kita lebih bangga anak kita bisa berbahasa Korea, Mandarin, Inggris, itulah anakku, hebat, tetapi jati diri, kita lupa. Maka kemudian bahasa daerah kita secara gradual hilang setiap tahun dua bahasa daerah, kekayaan yang menjadi modal dasar, bagaimana kemudian kita merawat ini, membuat, mengesahkan, undang-undang masyarakat hukum adat itu sama saja dengan merawat modal dasar ke-Indonesiaan, itu yang paling penting,” tegas Willy.
(cip)
Lihat Juga :