Dua Bahasa Daerah Hilang Tiap Tahun, Baleg DPR Sesalkan RUU Adat Mandek Sejak 2014
Selasa, 23 November 2021 - 19:39 WIB
loading...
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyesalkan RUU Adat mandek sejak 2014 hingga hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyesalkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU Adat) mandek sejak 2014 hingga hari ini. Pada periode lalu, Surat Presiden (Surpres) terkait RUU ini sudah turun, tetapi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tak kunjung dikirimkan oleh pemerintah hingga DPR periode lalu berakhir masa kerjanya di 2019.
“Tadi moderator sempat bilang nih kendalanya di mana dan periode kemarinkan surpres sudah turun tapi ini hajap-si hajab bin mustajab (ajaibnya), ibu bapak semuanya, bayangkan saking hajabnya, Surpres turun, DIM-nya enggak ada. Mobil ada, kunci enggak ada,” kata Willy dalam Forum Legislasi yang bertajuk “Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Ketua Panja RUU Masyarakat Hukum Adat ini menilai, itu sama saja dengan cek kosong karena pembahasan RUU itu tidak bisa dilanjutkan. Hingga akhir periode DPR 2014-2019 lalu, DIM RUU tersebut tak kunjung dikirimkan oleh pemerintah. Lalu, RUU ini kembali diusulkan di DPR periode sekarang yakni 2019-2024, dan sudah disepakati dalam Rapat Pleno Baleg DPR bahwa RUU ini akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR sejak 4 September 2020.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: UU Masyarakat Adat Harus Segera Direalisasikan
“Di-Bamuskan (dibahas di Rapat Badan Musyawarah) sudah, diinterupsi di Paripurna sudah berulang kali, ternyata kalau kita mau jujur, kendala utamanya adalah political will, itu yang menjadi kendala baik di Medan Merdeka (Istana) ataupun di Senayan,” ujarnya.
Padahal, kata Willy, 7 fraksi bersepakat untuk melanjutkan RUU sebagai hak inisiatif DPR dan 2 fraksi menolak. Ternyata, masalah utamanya adalah adanya narasi negatif yang mendiskreditkan RUU ini dengan mempertentangkannya dengan isu pembangunan dan investasi.
Baca juga: PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali Sebanyak 109 Daerah, Berikut Daftarnya
“Tadi moderator sempat bilang nih kendalanya di mana dan periode kemarinkan surpres sudah turun tapi ini hajap-si hajab bin mustajab (ajaibnya), ibu bapak semuanya, bayangkan saking hajabnya, Surpres turun, DIM-nya enggak ada. Mobil ada, kunci enggak ada,” kata Willy dalam Forum Legislasi yang bertajuk “Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Ketua Panja RUU Masyarakat Hukum Adat ini menilai, itu sama saja dengan cek kosong karena pembahasan RUU itu tidak bisa dilanjutkan. Hingga akhir periode DPR 2014-2019 lalu, DIM RUU tersebut tak kunjung dikirimkan oleh pemerintah. Lalu, RUU ini kembali diusulkan di DPR periode sekarang yakni 2019-2024, dan sudah disepakati dalam Rapat Pleno Baleg DPR bahwa RUU ini akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR sejak 4 September 2020.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: UU Masyarakat Adat Harus Segera Direalisasikan
“Di-Bamuskan (dibahas di Rapat Badan Musyawarah) sudah, diinterupsi di Paripurna sudah berulang kali, ternyata kalau kita mau jujur, kendala utamanya adalah political will, itu yang menjadi kendala baik di Medan Merdeka (Istana) ataupun di Senayan,” ujarnya.
Padahal, kata Willy, 7 fraksi bersepakat untuk melanjutkan RUU sebagai hak inisiatif DPR dan 2 fraksi menolak. Ternyata, masalah utamanya adalah adanya narasi negatif yang mendiskreditkan RUU ini dengan mempertentangkannya dengan isu pembangunan dan investasi.
Baca juga: PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali Sebanyak 109 Daerah, Berikut Daftarnya
Lihat Juga :