MK Tawarkan 6 Opsi Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 November 2021 - 15:21 WIB
loading...
MK Tawarkan 6 Opsi Pemilu...
Sekjen MK M Guntur mengatakan enam opsi yang ditawarkan menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dilaksanakan. Foto/mguntur.id
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memberikan enam opsi pemilu serentak. Opsi tersebut dapat dipilih oleh Pemerintah maupun DPR guna melaksanakannya dalam koridor demokrasi yang konstitusional.

"MK sudah memutus menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dengan memberi opsi enam cara yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak. Pemerintah dan DPR yang menentukan dari berbagai aspek pertimbangan, melakukan evaluasi terhadap pemilu serentak sebelumnya, format pemilu serentak seperti apa yang ditetapkan,” ujar Sekjen MK M Guntur Hamzah dikutip dari laman resmi MK, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Simulasi Pemilu 2024, KPU Harap Penyederhanaan Surat Suara Minimalkan Suara Tak Sah

Dia memaparkan model pemilu serentak dalam putusan MK tersebut adalah opsi untuk menjaga keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden atau Wakil Presiden. "Opsi model pemilu serentak itu, dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi KPU, Bawaslu maupun DKPP, termasuk juga dari Pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK," katanya.

Guntur turut menyinggung tenggang waktu penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Serentak maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Prinsip dasar MK, sambung Guntur, satu hari pun tak boleh lewat dari tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang. “Kalau MK melewati tenggang waktu yang ditentukan, hal itu dianggap cacat,” ucapnya.

Lantas bagaimana MK menyikapi Pilkada Serentak 2024? Menurut dia, berdasar pengalaman selama ini menunjukkan bahwa MK punya cara tersendiri menangani perkara pilkada. Dia memaparkan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi kunci dalam penyelesaian perkara di MK.

Baca juga: Keserentakan Pilkada Mundur di 2027, DPR Tengah Finalisasi RUU Pemilu

“Mau dikasih waktu 14 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 30 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 45 hari kerja, juga selesai. Kunci MK dapat menyelesaikan berbagai perkara dengan waktu yang telah diberikan, karena penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat masif," tuturnya.

"Sehingga semua distribusi dokumen-dokumen yang sudah ada, langsung kami scan yang memudahkan semua jajaran di MK," imbuhnya.

Berikut enam opsi pemilu yang Ditawarkan MK:

1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.

2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur, DPRD Kab/Kota, Bupati/Wali Kota.

6. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved