Tanggapi Arteria Dahlan soal Polisi dan Hakim Tak Boleh Di-OTT, KPK: Bertentangan dengan UU
Jum'at, 19 November 2021 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi gak ada batasan APH maupun penyelenggara negara gak perlu ditindaklanjuti. Berarti kan bertentangan dengan semangat KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan penyidikan dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," katanya.
Untuk diketahui, Arteria Dahlan sebelumnya mengatakan kegiatan OTT seharusnya tidak dilakukan, terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa. Karena semuanya merupakan simbol negara di bidang penegakan hukum. "Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11).
Baca juga: Susi Sindir Puan Tanam Padi, Arteria Dahlan: Pastinya Enggak Lebay seperti Tenggelamkan
"Bahkan ke depan di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi. Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT. Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," katanya lagi.
Untuk diketahui, Arteria Dahlan sebelumnya mengatakan kegiatan OTT seharusnya tidak dilakukan, terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa. Karena semuanya merupakan simbol negara di bidang penegakan hukum. "Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11).
Baca juga: Susi Sindir Puan Tanam Padi, Arteria Dahlan: Pastinya Enggak Lebay seperti Tenggelamkan
"Bahkan ke depan di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi. Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT. Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," katanya lagi.
(abd)
Lihat Juga :