Strategi Pemerintah Cegah Lonjakan Covid-19 di Nataru: Larang Cuti hingga Pembatasan Mobilitas
Jum'at, 19 November 2021 - 11:13 WIB
loading...
Mural lawan Covid-19. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui lintas kementerian dan lembaga sudah membahas strategi kebijakan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di akhir 2021 dan awal 2022.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).
Dia mengatakan kenaikan kasus Covid-19 pada pengalaman sebelumnya akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan dalam menegakkan protokol kesehatan. Dia mengatakan sejauh ini ada beberapa strategi yang akan diterapkan pada Nataru. Di antaranya adalah:
Baca juga: PPKM Level 3 Libur Nataru, Begini Rincian Syarat Pelaku Perjalanannya
1. Pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).
Dia mengatakan kenaikan kasus Covid-19 pada pengalaman sebelumnya akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan dalam menegakkan protokol kesehatan. Dia mengatakan sejauh ini ada beberapa strategi yang akan diterapkan pada Nataru. Di antaranya adalah:
Baca juga: PPKM Level 3 Libur Nataru, Begini Rincian Syarat Pelaku Perjalanannya
1. Pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
Lihat Juga :