Berlaku PPKM Level 3, Jokowi Tak Mau Ada Penyekatan di Libur Nataru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan status PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut diambil demi meminimalisir pergerakan orang yang menyebabkan lonjakan Covid-19.
Penyematan status PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021sampai 2 Januari 2022. Penerapan kebijakan ini menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Meski ada pengetatan dan pembatasan mobilitas, Presiden Jokowi memastikan tidak akan melakukan penyekatan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Tapi intinya sesuai arahan Presiden tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan. Tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian kecuali untuk tujuan-tujuan primer," ucap Muhadjir usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Pemerintah, kata Muhadjir, mengimbau masyarakat tidak bepergian pada periode libur akhir tahun. "Lebih baik mulai sekarang merencanakan kegiatan menyongsong libur nlNataru yang bersifat keluarga saja tapi nyamannya gembiranya tetap terjaga," tutup dia.
Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 di Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Baca juga: Resmi, PPKM Level 3 Libur Nataru Berlaku 24 Desember-1 Januari 2022
Sebelumnya pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
Penyematan status PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021sampai 2 Januari 2022. Penerapan kebijakan ini menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Meski ada pengetatan dan pembatasan mobilitas, Presiden Jokowi memastikan tidak akan melakukan penyekatan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Tapi intinya sesuai arahan Presiden tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan. Tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian kecuali untuk tujuan-tujuan primer," ucap Muhadjir usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Pemerintah, kata Muhadjir, mengimbau masyarakat tidak bepergian pada periode libur akhir tahun. "Lebih baik mulai sekarang merencanakan kegiatan menyongsong libur nlNataru yang bersifat keluarga saja tapi nyamannya gembiranya tetap terjaga," tutup dia.
Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 di Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Baca juga: Resmi, PPKM Level 3 Libur Nataru Berlaku 24 Desember-1 Januari 2022
Sebelumnya pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
(muh)