Berlaku PPKM Level 3, Jokowi Tak Mau Ada Penyekatan di Libur Nataru
Kamis, 18 November 2021 - 15:59 WIB
loading...
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Jokowi minta tidak dilakukan penyekatan selama libur nataru kendati berlaku PPKM level 3. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan status PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut diambil demi meminimalisir pergerakan orang yang menyebabkan lonjakan Covid-19.
Penyematan status PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021sampai 2 Januari 2022. Penerapan kebijakan ini menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Meski ada pengetatan dan pembatasan mobilitas, Presiden Jokowi memastikan tidak akan melakukan penyekatan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Tapi intinya sesuai arahan Presiden tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan. Tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian kecuali untuk tujuan-tujuan primer," ucap Muhadjir usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Libur Nataru, Begini Rincian Syarat Pelaku Perjalanannya
Penyematan status PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021sampai 2 Januari 2022. Penerapan kebijakan ini menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Meski ada pengetatan dan pembatasan mobilitas, Presiden Jokowi memastikan tidak akan melakukan penyekatan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Tapi intinya sesuai arahan Presiden tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan. Tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian kecuali untuk tujuan-tujuan primer," ucap Muhadjir usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Libur Nataru, Begini Rincian Syarat Pelaku Perjalanannya
Lihat Juga :