Eks Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dinilai Tak Bisa Jadi PNS

Kamis, 18 November 2021 - 15:59 WIB
loading...
Eks Pegawai KPK yang...
Novel Baswedan dan eks pegawai KPK lainnya. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana perekrutan 57 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan ( TWK ) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri dinilai tidak tepat. Pengamat Politik Karyono Wibowo menilai rekrutmen tersebut tidak sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Rekrutmen 57 orang eks pegawai KPK harus dibatalkan, karena tidak sesuai UU ASN," katanya, Kamis (18/11/2021).

Dia mengatakan Pasal 62 ayat 2 UU ASN menyebut bahwa penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Kompetensi dasar yang dimaksud salah satunya terkait wawasan kebangsaan.

Baca juga: Johan Budi Sebut Rekrutmen 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Karena Kapolri Butuh

Sementara, Pasal 63 ayat 1 menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS. Artinya, menurut Karyono, 57 eks pegawai KPK dapat diangkat menjadi CPNS jika lolos seleksi kompetensi dasar, salah satunya TWK.

Faktanya, para mantan pegawai itu tidak lolos. Karenanya, tidak dapat diangkat menjadi ASN di lingkungan KPK dan diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.

Ketentuan hukum lainnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 ayat 1 huruf a yang menyatakan batas usia paling tinggi pada saat melamar menjadi ASN adalah 35 tahun. Karyono menyatakan banyak dari 57 eks pegawai KPK tersebut yang sudah berusia di atas 35 tahun.

"Beberapa orang dari 57 eks pegawai KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan dari institusi Polri. Selain itu, ke-57 orang tersebut juga sudah diberhentikan secara hormat dari KPK, karena tidak lolos asesmen TWK, sehingga tidak bisa dialihkan menjadi ASN di lingkungan KPK," ujar Karyono.

"Oleh karena itu, mereka sudah tidak memenuhi syarat untuk melamar menjadi PNS di kementerian/lembaga mana pun sesuai PP 11/2017 Pasal 23 ayat 1 huruf c, karena pernah diberhentikan baik sebagai anggota Polri maupun secara keseluruhan (57 orang) sebagai pegawai KPK," imbuhnya.

Dia mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945. Kemudian, melibatkan pihak yang kompeten dan tidak diskriminatif sebagaimana yang dituduhkan oleh beberapa pihak.

"MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 Tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos TWK, sehingga adanya 57 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK merupakan fakta," katanya.

Dia membeberkan ada juga putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materi terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang menyatakan TWK merupakan persyaratan formal dalam regulasi kelembagaan. Tujuannya untuk memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta pemerintah yang sah.

“57 eks pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom Nomor 1 Tahun 2021, tetapi karena hasil asesmen TWK mereka sendiri yang tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Berdasarkan Putusan MK dan MA tersebut, dia menuturkan pelaksanaan TWK sesuai Peraturan KPK 1/2021 sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional. Selain itu juga tidak diskriminatif, karena berlaku bagi seluruh pegawai KPK.

Selanjutnya, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, hasil TWK yang membuat 57 pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN dan harus diberhentikan dengan hormat adalah sah secara hukum.

Maka itu, dia mengingatkan jika Polri masih melanjutkan perekrutan 57 eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN, maka berpotensi melanggar UU ASN, PP 11/2017, putusan MK, dan MA yang telah berkekuatan tetap.

Selain itu, menurut dia, perekrutan tersebut akan menimbulkan standar ganda dalam penerimaan ASN karena masih terdapat ratusan ribu guru honorer, tenaga kesehatan, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak bisa mendapatkan status sebagai ASN karena gagal dalam seleksi. “Baik itu seleksi kompetensi dasar atau pun seleksi kompetensi bidang," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Kekayaan La Nyalla Mattalitti,...
Kekayaan La Nyalla Mattalitti, Segini yang Dilaporkan ke KPK
Rekomendasi
Saksikan Program Baru...
Saksikan Program Baru Bertajuk iNews Sport Mulai 5 Mei, Senin-Jumat Pukul 23.00WIB 
Jalan Tol Cipularang...
Jalan Tol Cipularang Kembali Diperbaiki Mulai Senin 5 Mei 2025, Cek Jadwal Lengkapnya
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Jawa Barat Jadi Langkah Strategis Persatuan Pomparan Boltok Horbo Parsuratan Simanjuntak
Berita Terkini
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Angka Keguguran dan...
Angka Keguguran dan Bayi Lahir Prematur di Gaza Tinggi
Ekraf Hunt 2025, Wadah...
Ekraf Hunt 2025, Wadah Promosi Karya IP Indonesia ke Kancah Global
RBPI Gandeng Sahabat...
RBPI Gandeng Sahabat Polisi Gelar Seminar Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Mantan Jubir Gus Dur...
Mantan Jubir Gus Dur Bicara Lain Dulu Lain Sekarang, Sindir Siapa?
Infografis
Jadi Kawan Israel, Maroko...
Jadi Kawan Israel, Maroko Negara Arab Pertama yang Terima F-35 AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved