Kejagung Amankan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Listrik di Raja Ampat

Jum'at, 05 Juni 2020 - 17:44 WIB
loading...
A A A
Namun di Mahkamah Agung (MA), SW mendapat vonis hukuman yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan Hakim Anggota Prof Dr H Abdul Latif, SH, M.Hum, dan MS Lumme, SH menyatakan terdakwa SW telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.447.500.000 dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp1.000.000.000 dan uang yang dititipkan oleh terdakwa sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 23 April 2013 sejumlah Rp1.000.000.000 sehingga sisanya sebanyak Rp1.447.500.000 merupakan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesuai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara itu, Koordinator KPK Watch Yusuf Sahide meminta agar Kejagung menutup rapat pintu kompromi bagi para terpidana korupsi untuk lolos dari hukum. Menurutnya, memang situasi saat ini dilanda kecemasan akan COVID-19, namun dia mewanti-wanti jangan sampai situasi ini jadi celah bagi para terpidana korupsi menghindari proses hukum. Apalagi dalam kasus dugaan pengadaan listrik di Raja Ampat yang menjerat SW sudah berkekuatan hukum tetap.

"Itukan sudah inkracht, ya harus dieksekusi. Kan sudah tugasnya dia. Jangan diberi ruang untuk kompromi itu," tegas Yusuf. (Baca juga: Lokataru Desak KPK Sita Aset Nurhadi)

Dia pun meminta agar proses eksekusi SW ini dirilis ke publik. "Selama ini kan kejaksaan dari kemarin-kemarin memang disoroti karena banyak komprominya. Di era Jaksa Agung Burhanuddin ini kita punya harapan besar untuk kejaksaan melakukan gebrakan-gebrakan besar di luar kebiasaan. Tidak boleh penegakan hukum itu dihambat oleh apapun," tegas Yusuf.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved